Kuasa Hukum Terdakwa Investasi Bikini Buka Suara, Tepis Pernyataan Pihak Korban

Kuasa Hukum Terdakwa Investasi Bikini Buka Suara, Tepis Pernyataan Pihak Korban

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 21 Mar 2024 13:38 WIB
Ilustrasi bikini
Foto: Ilustrasi bisnis bikini. (Thinkstock)
Denpasar -

Bayu Putra Aditya, penasihat hukum dari Dewi Suci Ramadhani alias Ucrit (40) selaku terdakwa penipuan investasi bikini, buka suara. Bayu buka suara terkait pernyataan yang dikeluarkan pihak Nur Afnita Yanti selaku korban investasi bikini.

Bayu menampik pernyataan dari Edyson Hariyanto yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Nur. Bayu menyebut statemen yang dikeluarkan Edyson menyesatkan.

"Edyson Hariyanto mengaku sebagai penasihat hukum dengan memberikan statemen yang sangat menyesatkan dan tidak pernah disampaikan di persidangan," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya kepada detikBali, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edyson sebelumnya memberikan keterangan jika para korban penipuan investasi bikini sempat mencari terdakwa di Ubud. Para korban mendapati tempat bikini terdakwa sangat kecil dengan toko berukuran sekitar 3x3 meter.

Edyson juga menyebutkan terdakwa hanya duduk manis di rumahnya kemudian merekrut ibu-ibu sosialita berbisnis. Hal itu tidak hanya dilakukan di Bali, tetapi juga di Jakarta bahkan korbannya ada warga negara asing (WNA).

ADVERTISEMENT

Bayu menilai pernyataan itu sangat menyesatkan. Terlebih dalam persidangan Edyson merupakan saksi yang mengaku calon suami dari Nur, bukan sebagai kuasa hukum.

Menurut Bayu, statemen Edyson itu tidak pernah terungkap dalam persidangan. "Edyson saat sebagai saksi di persidangan pun mengakui hanya mendengar informasi dari Nur Afnita, bukan sebagai saksi fakta," tutur Bayu.

Bahkan faktanya, korban Nur Afnita sendiri yang mengunjungi toko dan tahu mengenai bisnis bikini yang dijalankan oleh Ucrit. Nur bahkan tetap berbisnis dengan Ucrit seusai mengunjungi toko bisnis bikini tersebut.

Bayu menegaskan, kliennya tidak pernah merekrut orang-orang untuk ikut bisnis. "Melainkan Nur Afnita sendirilah yang ingin ikut kerja sama bisnis dengan klien kami atas ajakan temannya yang bernama Rizka Yuliana yang diketahui berdasarkan persidangan. Rizka Yuliana mendapatkan fee 10% dari Nur Afnita," jelas Bayu.

Bayu juga menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan para saksi, terbukti jika hubungan Nur dengan Ucrit adalah kerja sama bisnis secara perjanjian lisan dengan itikad baik. Hubungan bisnis itu telah dijalankan dengan memberikan modal dan keuntungan dari terdakwa.

Ucrit juga telah mengembalikan modal dan keuntungan kepada Nur sejak Februari sampai Agustus 2022. Ucrit masih memiliki kewajiban kepada Nur sebesar Rp 910,5 juta.

"Sehingga apabila dalam perjanjian lisan tersebut terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada korban Nur Afnita Yanti, maka perbuatan tersebut adalah wanprestasi yang merupakan ranah perdata dan bukan pidana," tegas Bayu.

Sebelumnya, Edyson mengatakan sudah sempat menemui beberapa korban dari investasi bikini bodong ini. Mereka rata-rata mengaku diimingi keuntungan tinggi dan tergiur karena terdakwa menjalankan bisnis di Ubud dari bikini, vila, hingga hotel.

"Parahnya lagi klien kami dijadikan contoh bahwa klien kami sukses bisnis restoran makan padang di Kuta, karena hasil investasi bikini tersebut bahkan itu dilakukan terdakwa saat sudah kami laporkan ke Polda Bali dan banyak tertipu juga karena ketidaktahuan para korban yang merupakan ibu-ibu sosialita," jelasnya.

"Kami harap pengadilan bisa melihat kasus secara mendetail dan menjatuhkan sanksi berat kepada terdakwa saat vonis nanti," harap Edison.

Artikel ini merupakan hak jawab dari Bayu Putra Aditya selaku penasihat hukum terdakwa penipuan investasi bikini Dewi Suci Ramadhani alias Ucrit atas artikel sebelumnya 'Terdakwa Penipuan Investasi Bikini Cuma Dituntut 1 Tahun Bui, Korban Resah'




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads