Terdakwa Penipuan Investasi Bikini Cuma Dituntut 1 Tahun Bui, Korban Resah

Gianyar

Terdakwa Penipuan Investasi Bikini Cuma Dituntut 1 Tahun Bui, Korban Resah

I Wayan Sui Suadnyana, Putu Krista - detikBali
Senin, 18 Mar 2024 13:38 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Ilustasi investasi bodong. (Dok.Detikcom)
Gianyar -

Kasus penipuan investasi berkedok bisnis bikini di Ubud, Gianyar, Bali, dengan terdakwa Dewi Suci Ramadhani alis Ucrit (40) terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Ucrit salah satunya didakwa telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai penggelapan secara berlanjut.

Namun Ucrit hanya dituntut satu tahun penjara dalam persidangan Rabu (13/3/2024) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu korban penipuan berkedok bisnis bikini, Nur Afnita Yanti, terkejut dengan tuntutan satu tahun itu.

"Itu baru tuntutan, bagaimana vonis nanti," kata Nur didampingi penasihat hukumnya Edison Harianto kepada detikBali di Gianyar, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur mengalami kerugian yang cukup besar bersama korban lainnya dalam penipuan berkedok bisnis bikini tersebut. Sejauh ini ada sekitar 25 korban.

Nur sebelumnya melapor ke Polda Bali. Ada tiga korban lainnya juga sudah melapor ke Polresta Denpasar dan Polres Gianyar. Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar.

Kasus yang sedang berjalan hingga ke persidangan di PN Gianyar saat ini adalah dari laporan polisi dari Nur dengan Nomor LP/B/619/X/2022/SPKT/Polda Bali pada 18 Oktober 2022. Sedangkan laporan korban lain masih berada di polisi.

Nur menuturkan dirinya terbujuk rayu ikut berinvestasi karena keuntungan yang sepadan, dari 20 sampai 40 persen dari modal yang ditanamkan pada pakaian renang bermerek Azzuri Creations. Namun modal dan keuntungan tidak didapatkan hingga berinvestasi sekitar Rp 3,2 miliar.

"Ada pihak ketiga yang mendatangi saya, kebetulan teman dekat, diajak investasi dengan terdakwa Ucrit ini, saya tertarik karena terdakwa memiliki banyak bisnis dan tentunya menguntungkan," jelas Nur.

Nur awalnya hanya berinvestasi Rp 13 juta saja dan dikembalikan Rp 18 juta. Nur kemudian diminta berinvestasi lagi karena ada pesanan alias pre order (PO). "Satu bikini disebutkan modalnya Rp 300 sampai Rp 400 ribu dengan harga jual Rp 1 juta, jelas itu menguntungkan, " terangnya.

Investasi terus naik seiring dengan PO yang ada. Puncaknya pada Mei, Juni, dan Juli 2022, hingga investasi membengkak menjadi Rp 3,2 miliar. Namun, hasil investasi termasuk modal hingga Agustus 2022 tidak ada yang dibayarkan dengan berbagai alasan.

"Kami sempat minta bukti order bikini yang katanya dipesan dari luar negeri, dan pembelian kain yang digunakan untuk membuat bikini, namun terdakwa terus berkelit dengan berbagai alasannya, yang terbukti di persidangan sebelumnya saksi menyebut hanya menerima orderan Rp 100 juta saja," imbuh perempuan 44 tahun ini.

Sementara penasihat hukum korban, Edison Harianto mengatakan sudah sempat menemui beberapa korban dari investasi bikini bodong ini. Mereka rata-rata mengaku diimingi keuntungan tinggi dan tergiur karena terdakwa menjalankan bisnis di Ubud dari bikini, villa, hingga hotel.

"Parahnya lagi klien kami dijadikan contoh bahwa klien kami sukses bisnis restoran makan padang di Kuta, karena hasil investasi bikini tersebut bahkan itu dilakukan terdakwa saat sudah kami laporkan ke Polda Bali dan banyak tertipu juga karena ketidaktahuan para korban yang merupakan ibu-ibu sosialita," jelasnya.

"Kami harap pengadilan bisa melihat kasus secara mendetail dan menjatuhkan sanksi berat kepada terdakwa saat vonis nanti," harap Edison.

Para korban juga sempat mencari terdakwa di Ubud dan mendapati tempat bikininya sangat kecil dengan toko sekitar 3x3 meter. "Terdakwa duduk manis di rumahnya, kemudian merekrut orang-orang untuk mengajak ibu sosialita berbisnis, tidak hanya dilakukan di Bali, juga di Jakarta bahkan ada korban Warga Negara Asing (WNA)," tutur Edison..

Humas PN Gianyar I Nyoman Dipa Rubiana mengatakan sidang perkara kasus ini dijadwalkan Senin (18/3/2024) dengan agenda pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Sidang kemudian dilanjutkan lagi Selasa (19 /3/2024). "Besok agendanya adalah tanggapan jaksa atas pembelaan Terdakwa (Replik)," terangnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads