Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap empat orang tersangka dari dua kasus peredaran narkoba selama Januari-Maret 2024. Mereka menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dari empat tersangka, tiga orang warga dari Bima. Mereka bekerja di Labuan Bajo. Satu orang warga Desa Gorontalo, Labuan Bajo," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam konferensi pers kasus narkoba di Polres Manggarai Barat, Rabu (20/3/2024).
Ari menjelaskan kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial HD (37) dan H (30). Keduanya warga Bima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HD dan H bekerja sebagai montir di sebuah bengkel mobil di Labuan Bajo. Mereka tertangkap tangan menguasai dan memiliki sabu-sabu di bengkel tempat mereka bekerja pada 3 Maret 2024.
"HD dan H patungan uang beli barang (sabu-sabu) ke Bima kemudian naik feri ke Labuan Bajo. Barang bukti sabu seberat 0,5 gram," kata Ari.
Ari mengatakan HD dan H terancam pidana 12 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana 4 - 12 tahun penjara," tegas Ari.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial DS (22) dan F (41). Keduanya bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Batu Cermin, Labuan Bajo.
DS berasal dari Bima dan D dari Gorontalo, Labuan Bajo. DS dan F ditangkap di tempat terpisah pada 11 Maret 2024. DS ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo dan F diciduk di Pasar Batu Cermin.
Keduanya disangkakan menguasai dan memiliki sabu-sabu seberat 0,18 gram. DS dan F dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"F meminta DS untuk membeli (sabu-sabu). Jadi peran DS sebagai kurir. Membeli dari Bima kemudian membawa ke Labuan Bajo dengan menggunakan kapal feri. Ancaman pidana 5-20 tahun," kata Ari.
Ia mengatakan empat tersangka dalam dua kasus ini tidak memakai sabu-sabu tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium, mereka negatif narkoba.
Narkoba Masuk Lewat Kapal Laut-Jasa Ekspedisi
Ari wanti-wanti dengan kasus peredaran narkotika di Labuan Bajo trennya meningkat walaupun jumlah kasusnya masih sedikit dibandingkan di kota-kota besar. Barang haram itu diselundupkan ke Labuan Bajo dari Bima menggunakan kapal feri.
Ari mengungkapkan terdapat empat kasus penyalahgunaan narkoba di Manggarai Barat pada 2023. Dua kasus penyelundupan barang haram itu dilakukan melalui jasa ekspedisi dan dua kasus melalui kapal laut.
Sedangkan pada tiga bulan pertama 2024, sudah ada dua kasus penyalahgunaan narkoba.
"Jadi tidak menutup kemungkinan peredaran narkotika maupun obat-obat terlarang akan berkembang di Manggarai Barat ini. Ini yang harus diantisipasi bersama," ujar Ari.
Ari mengatakan penegak hukum dan pihak terkait lainnya perlu mengatensi cara yang digunakan pengedar narkoba menyelundupkan barang haram itu ke destinasi pariwisata superprioritas tersebut.
(nor/hsa)