Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bima, Punya Senjata Api-Kartu 'Pers'

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bima, Punya Senjata Api-Kartu 'Pers'

Rafiin - detikBali
Rabu, 20 Mar 2024 18:33 WIB
SD (30), warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, ditangkap polisi gegara mengedarkan sabu. (Dok. Polres Bima)
Foto: SD (30), warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, ditangkap polisi gegara mengedarkan sabu. (Dok. Polres Bima)
Bima -

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bima menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial SD. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 4,80 gram, senjata api ilegal, dan kartu identitas wartawan dari pelaku berusia 30 tahun itu.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu A Malik mengatakan SD ditangkap pada Rabu, (20/3/2024) dini hari di tempat asalnya, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"SD ditangkap karena diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Malik dikonfirmasi detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malik menuturkan penangkapan SD menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Soromandi, terutama di Desa Kananta.

"Mendapat informasi, anggota langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan SD dan di area sekitar TKP," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, Malik melanjutkan, polisi menemukan beberapa barang bukti. Berbagai barang bukti itu antara lain sabu-sabu sebanyak 22 paket siap edar dengan berat 4,80 gram bruto dan uang tunai Rp 3,1 juta.

"BB (barang bukti) lain yang ditemukan yakni 1 pucuk pistol air softgun lengkap dengan peluru dan gas serta ID card wartawan," sebut A Malik.

SD dan beberapa barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum.




(dpw/hsa)

Hide Ads