6 WNI Ditangkap gegara Merampok Jam Tangan Rp 12 Miliar di Hong Kong

6 WNI Ditangkap gegara Merampok Jam Tangan Rp 12 Miliar di Hong Kong

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 19 Mar 2024 17:14 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Denpasar - Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong atas pencurian jam tangan senilai lebih dari HK$ 6 juta (Rp 12 miliar). Mereka terdiri dari tiga wanita dan tiga pria.

Dikutip dari detikNews, enam WNI itu ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong pada Jumat (15/3/2024) waktu setempat. Mereka yang ditangkap disebut berusia antara 26 tahun hingga 35 tahun.

Kepolisian menerima laporan tanggal 28 Februari soal tiga perampok bersenjatakan pisau dan palu godam mendatangi toko jam tangan di Jalan Foo Ming. Mereka merampas 25 jam tangan dengan nilai pasar mencapai HK$ 6,12 juta (Rp 12,3 miliar) dan kabur dari lokasi kejadian dengan mobil pribadi.

Satuan kepolisian kemudian menemukan mobil yang digunakan para perampok itu kabur dan menangkap enam tersangka. Tiga tersangka di antaranya didakwa atas perampokan, sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan untuk diinterogasi.

Inspektur Kepala Lo Ka-chun dari unit kejahatan regional Kepolisian Hong Kong menyebut semua tersangka yang ditangkap berkewarganegaraan Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa ini pertama kalinya Kepolisian Hong Kong mendapati sekelompok WNI ditangkap terkait kasus perampokan semacam ini.

Disebutkan oleh Lo bahwa keenam tersangka mencakup empat orang yang overstaying atau melebihi masa tinggal di Hong Kong dan satu orang lainnya pelapor kasus penyiksaan.

"Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pelapor tuntutan penyiksaan atau tinggal melebihi batas waktu bisa membuat mereka lolos dari penangkapan polisi," ucapnya.

"Saya ingin menekankan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan tidak peduli kewarganegaraan atau status imigrasi para perampok. Polisi akan menggunakan segala cara untuk membawa para pencuri ke pengadilan," tegas Lo dalam pernyataannya.

Lo menyebut salah satu tersangka wanita diduga berpura-pura menjadi pelanggan, sedangkan perampokan dilakukan seorang tersangka pria dengan membawa pisau. Seorang tersangka wanita lainnya bertugas mengumpulkan jam tangan saat perampokan berlangsung.

Tiga tersangka lainnya diperkirakan melakukan kontak dekat dengan kelompok tersebut sebelum dan sesudah kejahatan terjadi. Keberadaan puluhan jam tangan yang dicuri itu masih dicari oleh kepolisian setempat.

Selengkapnya baca di sini.




(nor/hsa)

Hide Ads