Polisi menangkap delapan pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Rinjani di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), 10-26 Februari 2024. Satu pelaku yang ditangkap adalah muncikari.
"Dari operasi ini ada delapan pelaku tindak pidana perjudian, minuman keras (miras) dan prostitusi yang ditangkap," kata Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Selasa (19/3/2024).
Yudha merinci delapan orang yang ditangkap itu masing-masing empat pelaku perjudian. Kemudian tiga pelaku terkait peredaran miras dan seorang pelaku berkaitan dengan kasus prostitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari delapan orang pelaku ini, lima orang adalah target operasi (TO)," sebut Yudha.
Adapun lima pelaku perjudian yang ditangkap yakni SP (57), MH (27), SY (40), dan RK (55). Kemudian NS (55), SM (32), dan AM (30) terkait miras, dan germo berinisial AD (37).
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah lama menjadi germo atau mucikari ini," ungkap Yudha.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menawarkan para wanita ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan. Sementara untuk lokasi kencan tergantung kesepakatan dengan pelanggan.
"Tarif yang dikenakan Rp 300 ribu sekali kencan. Lokasinya bisa di kos dan di hotel. Tergantung kesepakatan," pungkas Yudha.
(dpw/dpw)