Kakek berusa 74 tahun dengan inisial IED di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memerkosa seorang siswi SD berusia 11 tahun. Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Ipda Joko Sugiarto menjelaskan korban berinisial AJN diperkosa di rumah pelaku pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wita.
Korban diperkosa dengan iming-imimg uang jajan Rp 2.000. IED memerkosa korban pada jam istirahat sekolah. Korban masih berseragam merah putih saat diperkosa kakek bejat tersebut.
"Sampai di dalam rumah pelaku mengajak korban untuk tidur dengan pelaku dengan bahasa 'e kita tidur sama, ini uang Rp 2.000'. Kemudian korban terima uang tersebut," jelas Joko, Minggu (17/3/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan korban sempat berontak dan berteriak saat hendak dibawa ke kamar IED untuk diperkosa. Namun, korban tak berdaya karena diancam dibunuh. IED kemudian membekap mulut siswi malang tersebut dengan kain.
"Pelaku menarik tangan korban untuk dibawa ke dalam kamar, tetapi korban berontak dan berteriak. Pelaku mengancam korban dengan bahasa 'Kamu jangan teriak nanti saya bunuh kamu'," ungkap Joko.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, IED kembali mengancam membunuh korban agar tak menceritakan pemerkosaan itu kepada siapapun.
Beberapa hari kemudian AJN mengaku telah diperkosa kepada ibunya. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi. Joko mengatakan IED telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 10 Maret 2024. IED dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Joko.
Kini, IED ditahan di Polres Manggarai Timur sejak ditetapkan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(hsa/hsa)