Polisi Tangkap Pasutri Penipu Pengganda Uang, Koper Diisi Kain-Pasir

Jembrana

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Pengganda Uang, Koper Diisi Kain-Pasir

Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 15 Mar 2024 12:16 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) saat digiring anggota Polres Jembrana atas kasus penipuan dengan modus ritual mendatangkan atau menggandakan uang di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/2024).
Pasangan suami istri (pasutri) saat digiring anggota Polres Jembrana atas kasus penipuan dengan modus ritual mendatangkan atau menggandakan uang di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/2024). Foto: Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

Polres Jembrana membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial AI (33) dan MI (40). Pasutri itu diduga menipu dengan modus dapat menggandakan uang secara gaib.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus ini bermula saat salah satu korban, KAS, mengalami kesulitan uang. KAS lalu menceritakan masalah itu kepada kakak iparnya, IKC.

IKC mengenalkan KAS dengan AL yang mengaku memiliki teman yang bisa membantu mendatangkan uang melalui ritual. "AL mengantarkan korban (KAS) dan IKC ke rumah tersangka AI di Banyuwangi untuk meminta bantuan ritual tersebut," kata Endang saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AI meminta KAS membeli dua koper sebagai wadah uang yang akan datang. Korban juga diajak melakukan ritual di Hutan Alas Purwo, Banyuwangi, dan di sebuah kamar suci di rumah AI.

AI meminta sejumlah uang kepada KAS untuk keperluan ritual lanjutan. KAS mentransfer Rp 59 juta ke rekening MI.

ADVERTISEMENT

Setelah beberapa waktu, KAS membuka koper yang diterimanya dari AI. Ternyata, koper tersebut tidak berisi uang, melainkan hanya satu gulung kain kuning dan pasir putih.

KAS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap AI dan MI di Banyuwangi.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," ujar Endang.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads