"Korban (Jep) ini sering menganiaya istrinya Ida Nurwasitah, adik dari SP. Sebab itu, SP ini naik pitam malam itu," kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra kepada detikBali, Minggu (10/3/2024).
Menurut Dharma, Ida juga merasa kesal dengan kelakuan Jep yang sering mabuk-mabukan. Saat kejadian, Jep dan istrinya cekcok. Mendengar itu, SP pun naik pitam. Ia lantas mengambil parang dan menghampiri Jep yang sedang mabuk.
Seusai menebas leher Jep hingga nyaris putus, Dharma melanjutkan, SP tidak menunjukkan rasa penyesalan. Menurutnya, SP merasa puas setelah menghabisi nyawa adik iparnya tersebut.
"Dia tidak takut sama sekali bahkan merasa puas setelah kami periksa. Karena kan dia sering dengar adiknya diperlakukan dengan semena-mena," katanya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait kasus pembunuhan tersebut. Polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lombok Timur. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam 15 tahun penjara.
"Jadi bukan pembunuh berencana ya. Itu dilakukan spontanitas karena merasa tidak terima adik pelaku dianiaya," pungkas Dharma.
(iws/iws)