Seorang pengangguran asal Banten bernama Syaprudin Muhamad Masir (46) ditangkap polisi. Ia ditangkap gegara menggasak sebuah motor dan empat handphone (HP) di kawasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali.
Syaprudin melakukan pencurian motor dan empat HP di depan Toko Citra, Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pencurian dilakukan pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.
"Pelaku merupakan residivis," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam siaran pers yang diterima detikBali, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepeda motor yang dicuri oleh Syaprudin milik korban bernama Tony Tjahjadi (41). Tony awalnya memarkir kendaraannya di depan Toko Citra milik kakaknya.
Saat kejadian, ada empat karyawan Toko Citra yang menaruh HP di samping teras toko karena sedang melayani pembeli. Syaprudin kemudian mengambil motor milik Tony dan keempat HP milik para karyawan toko.
"Saat korban dan saksi-saksi (karyawan toko) asyik melayani konsumen, pelaku datang dan kemudian tanpa izin mengambil satu sepeda korban serta empat handphone milik saksi-saksi," terang Bayu Sutha.
Mantan Kapolres Gianyar itu menerangkan, Syaprudin langsung kabur seusai mendapatkan barang curiannya. Tony dan para karyawan toko kemudian melapor ke Polsek Benoa. Mereka mengalami kerugian Rp 27 juta akibat peristiwa tersebut.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benoa lantas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga menganalisa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP serta mengumpulkan keterangan para saksi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benoa akhirnya mengetahui pembeli satu HP hasil curian Syaprudin. Polisi akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku seusai mendapat keterangan pembeli HP. Tim Opsnal lalu menangkap Syaprudin di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.
"Pelaku diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena menabrak petugas saat akan ditangkap. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Bali untuk diberikan penanganan medis," jelas Bayu Sutha.
Syaprudin mengakui telah mencuri satu motor dan empat HP di depan Toko Citra saat pemilik barang-barang sedang melayani pembeli. Syaprudin telah menjual tiga dari empat HP yang dicuri seharga Rp 1,65 juta.
Bayu Sutha mengungkapkan Polsek Benoa telah mengamankan barang bukti berupa satu motor Honda Beat warna hijau beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dua HP merek Vivo juga diamankan polisi dari tangan pelaku.
Syaprudin kini telah menjadi tersangka. Pria asal Kampung Pasir, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Tangerang, Banten, itu dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui, Syaprudin merupakan residivis kasus membawa senjata tajam (sajam) di Polres Badung pada 2017 dengan vonis tujuh bulan penjara. Ia sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 2018 dan divonis 1,5 tahun penjara.
(hsa/hsa)