Wali Kota (Walkot) Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia keluar malam-malam dari Polda NTT seusai menjalani BAP.
Jonas menjalani BAP atas pelaporannya terhadap Bupati Kupang Korinus Masneno dan mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki terkait dugaan pemalsuan dokumen. Pantauan detikBali, Jonas keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pukul 21.22 Wita.
Politisi Golkar itu mengatakan laporan yang sudah dilakukan tinggal menunggu proses saja. Dia mengaku penyidik Ditreskrimum Polda NTT tengah bekerja untuk mengusut kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja prosesnya," kata Jonas kepada detikBali, Jumat (8/3/2024).
Jonas mengaku bukan saja melaporkan Korinus Masneno dan Ayub Titu Eki, tetapi juga melakukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) terkait penyitaan berupa aset tanahnya seluas 420 meter persegi. "Tanggal 14 Maret ini sudah mulai sidang," bebernya.
Kuasa Hukum Jonas, Yanto Ekon, menambahkan laporan yang dilayangkan kliennya masih dalam tahapan penyelidikan dan investigasi oleh penyidik Polda NTT. Bila sudah selesai baru diproses lebih lanjut.
"Masih investigasi, kalau sudah kelar baru proses lanjut," kata Yanto.
Yanto berharap kasus yang sudah dilaporkan oleh kliennya secepatnya ditindaklanjuti. Sebab, menurutnya, benar adanya dugaan pemalsuan dokumen. "Pada intinya kami ikuti prosedural yang berlaku.
Yanto menegaskan riwayat tanah yang tercatat sebagai aset Pemkab Kupang pada 1989 itu tidak terbukti. Menurutnya, yang itu ada hanya surat penunjukan tanah kaveling.
Selain itu, Pemkab Kupang juga dinilai tidak memenuhi delapan persyaratan dalam aturan tanah kapling. Maka tanah itu kembali menjadi milik negara.
"Tidak ada hibah. Makanya saya tanya Pemkab Kupang dapat hibah itu dari mana, itu tanah negara kok," tandasnya.
(hsa/hsa)