Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan perempuan berinisial NY sebagai tersangka korupsi. NY merupakan pegawai salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) di Karangasem.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan NY melakukan korupsi terhadap uang nasabah dari 2022 sampai 2023. Penyidik langsung menahan NY. Penahanan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem.
"Tersangka merupakan seorang sales atau mantri di bank tersebut yang tugasnya mencari nasabah. Dalam melancarkan aksinya NY melakukan kredit topengan," kata Ugra, Kamis (7/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ugra mengatakan setidaknya ada tiga modus operandi yang dilakukan NY, mulai dari menggunakan dana setoran angsuran, pelunasan kredit nasabah untuk kepentingan pribadinya, hingga menawarkan program kredit kepada nasabah.
NY dengan leluasa meminta kartu anjungan tunai mandiri (ATM), personal identification number (PIN), hingga buku rekening setelah korban tertarik dan memutuskan melakukan peminjaman. NY langsung menarik saldo di rekening tanpa sepengetahuan nasabah setelah kredit cair.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta," ujar Ugra.
NY dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan ini telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 atau Pasal 3 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ugra.
(nor/dpw)