Residivis Pencurian di Karangasem Ditangkap Lagi, Beraksi di 11 TKP

Karangasem

Residivis Pencurian di Karangasem Ditangkap Lagi, Beraksi di 11 TKP

I Wayan Sui Suadnyana, I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 07 Mar 2024 16:01 WIB
Konferensi pers Polres Karangasem perihal penangkapan residivis spesialis pencurian di 11 TKP, Kamis (7/3/2024). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Foto: Konferensi pers Polres Karangasem perihal penangkapan residivis spesialis pencurian di 11 TKP, Kamis (7/3/2024). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem - Residivis bernama I Kadek Artawa (45) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem. Artawa kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari sebelas lokasi pencurian yang dilakukan oleh Artawa, sepuluh di antaranya dilakukan di Kecamatan Selat dan satu di Kecamatan Bebandem.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan pencurian terungkap berkat laporan dari masyarakat yang kehilangan meja besi pemotongan batu tabas. Harga satu meja kurang lebih Rp 4 juta.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Denpasar beserta satu barang bukti," kata Sadiarta saat konferensi pers di Polres Karangasem, Kamis (7/3/2024).

"Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Di mana sebelumnya juga sudah pernah dipenjara selama 1,2 tahun," tambah Sadiarta.

Artawa melancarkan aksi kriminalitasnya dengan terlebih dahulu mengintai target. Ia melakukan pengintaian dengan berpura-pura sebagai ojek online (ojol).

Lelaki asal Singaraja itu langsung melakukan aksi pencurian sendirian pada malam harinya setelah menemukan target yang diincar. Barang hasil curian lalu dijual oleh pelaku.

Berdasarkan pengembangan, Artawa ternyata juga sempat melakukan pencurian beberapa aki mobil di wilayah Kabupaten Klungkung. Polres Karangasem berkoordinasi dengan Polres Klungkung terkait hal tersebut.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujar Sadiarta.

Foto: Konferensi pers Polres Karangasem perihal penangkapan residivis spesialis pencurian di 11 TKP, Kamis (7/3/2024). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)


(nor/dpw)

Hide Ads