Curi Tas Penumpang Bandara Ngurah Rai Rp 30 Juta, Sopir Taksi Online Ditangkap

Curi Tas Penumpang Bandara Ngurah Rai Rp 30 Juta, Sopir Taksi Online Ditangkap

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 07 Mar 2024 17:36 WIB
Polisi menangkap Kaprianus, sopir taksi online yang mencuri barang penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Polisi menangkap Kaprianus, sopir taksi online yang mencuri barang penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Foto: Dok Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)
Denpasar -

Polisi menangkap Kiprianus Markion Sakan (43), sopir taksi online yang mencuri tas penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria asal NTT itu membawa kabur tas seorang lansia yang baru turun dari pesawat.

"Kami tangkap Kiprianus karena membawa kabur sebuah tas ransel milik korban, William Algat (51), asal Denpasar," kata Kapolres Kawasan Bandara AKBP I Ketut Widiarta dalam keterangannya, Kamis (7/2/2024).

Kaprianus ditangkap polisi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Padanggalak, Denpasar, Selasa (5/2/2024). Polisi juga mengamankan tas milik korban yang berisi banyak barang berharga senilai Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiprianus mengakui tas tersebut dicuri saat di bandara. Dia ingin mendapatkan imbalan dari pemiliknya. Kalau tidak, Kiprianus berniat memiliki barang korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya kalau ia telah mengambil tas milik korban di area parkir premium Bandara Ngurah Rai. Barang-barang yang ambil tersebut beberapa ada yang dipergunakan oleh pelaku," kata Widiarta.

ADVERTISEMENT

Widiarta mengatakan aksi pencurian itu berawal saat korban memesan taksi online di bandara. Pengemudi taksi online meminta korban yang sedang menunggu di parkiran agar menghampirinya.

Alasannya, penjemputan penumpang di bandara hanya boleh dilakukan oleh taksi online premium. Korban lalu menghampiri pengemudi taksi online di lokasi yang dimaksud.

"Ketika korban sedang menuju ke driver, barulah menyadari kalau tas ranselnya tidak ada. Ia pun kembali lagi ke dalam terminal kedatangan domestik dan menanyakan juga kepada Avsec Angkasa Pura namun tetap juga tidak ditemukan," ungkapnya.

Korban melacak keberadaan tasnya melalui aplikasi yang terhubung pada ponselnya. Ternyata, lokasi tas korban yang berisi laptop dan HP itu berada di Jalan Imam Bonjol.

Korban lalu melapor kepada polisi. Dia juga melaporkan posisi tasnya hasil pelacakan di aplikasi itu. Widiarta mengatakan, berbekal laporan dan keterangan korban, polisi langsung memburu Kiprianus.

"Hasil penyelidikan anggota opsnal Sat Reskrim, didapatkan ciri-ciri terduga pelaku yaitu salah satu driver taksi online yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai mengendarai sebuah mobil Innova," kata mantan Kapolres Manggarai Timur ini.

Kini, Kaprianus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Ancamannya, hukuman penjara maksimal lima tahun.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads