Apes! Pria di Denpasar Ditangkap-Diikat Warga Saat Kepergok Curi Aki Mobil

Apes! Pria di Denpasar Ditangkap-Diikat Warga Saat Kepergok Curi Aki Mobil

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 07 Mar 2024 16:09 WIB
Odiandi Seran Natel, pencuri aki kepergok kemudian ditangkap dan diikat oleh warga di Jalan Fujiyama III, Denpasar. (Dok Polresta Denpasar)
Foto: Odiandi Seran Natel, pencuri aki kepergok kemudian ditangkap dan diikat oleh warga di Jalan Fujiyama III, Denpasar. (Dok Polresta Denpasar)
Denpasar -

Nasib apes dialami oleh pencuri bernama Odiandi Seran Natel. Ia ditangkap dan diikat oleh warga saat kepergok melakukan pencurian aki mobil di Jalan Fujiyama III, tepatnya depan Vihara Paramita Bali, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Utara mendatangi lokasi setelah menerima informasi. Polisi mendapati pelaku sudah dalam keadaan terikat.

"Sampai di lokasi ditemukan seorang laki-laki dalam keadaan diikat dan setelah diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian aki mobil truk di TKP," kata Sukadi dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Kamis (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Odi kepergok melakukan pencurian aki pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 06.00 Wita. Aki mobil yang dicuri oleh Odi milik pria asal Jember, Jawa Timur (Jatim), bernama Umar Fauzi (41). Ada dua buah aki yang dicuri sehingga mengakibatkan Umar rugi Rp 2,6 juta.

Sukadi mengatakan pria yang berprofesi sebagai tukang cuci motor itu langsung dibawa ke Polsek Denpasar Utara seusai ditangkap dan diikat oleh warga untuk diproses hukum.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengakui mengambil aki truk yang parkir di TKP dengan cara melepas aki dari tempatnya dengan kunci pas 14 dan memotong tali pengikat aki dengan korek api," jelas Sukadi.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi akhirnya mengetahui jika Odi telah melakukan pencurian di delapan TKP. Delapan TKP itu yakni di Jalan Gunung Fujiyama, Jalan Bung Tomo, dua TKP Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, dua TKP di Jalan Cargo Taman 2, dan dua TKP di Jalan Raya Batubulan.

Aki hasil curian kemudian dijual murah oleh Odi dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. "Motif pelaku melakukan pencurian karena ekonomi untuk biaya kebutuhan hidup," jelas Sukadi.

Polisi kini menyita sejumlah barang bukti dari tangan Odi. Berbagai barang bukti itu berupa dua buah aki merek GS Premium Astra, dua buah kunci pas, korek api warna putih, tali plastik biru, dua buah mur baut, motor Yamaha Xeon bernomor polisi BP 2593 FO, dan uang tunai hasil penjualan Rp 250 ribu.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Odi. Hasil pengecekan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Odi bukanlah seorang residivis.




(nor/nor)

Hide Ads