Calon anggota legislatif (caleg) berinisial S diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buleleng. Ia diperiksa buntut adanya dugaan politik uang yang dijanjikan oleh tim suksesnya.
Tim sukses (timses) caleg daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Kubutambahan itu diduga menjanjikan barang berupa kursi dan tenda kepada salah satu dadia (pengempon pura pemujaan leluhur). Tujuannya agar warga dadia mau memilih S.
Komisioner Bawaslu Buleleng Ketut Adi Setiawan mengatakan pihaknya telah memiliki bukti berupa tangkapan layar (screenshoot) percapakan di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Lewat aplikasi itu, timses S diduga menjanjikan 50 buah kursi dan tenda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu Buleleng telah melakukan pemanggilan terhadap S pada Senin (4/3/2024) untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, S mengaku tidak pernah memberikan intruksi seperti itu kepada timses-nya.
"Dari hasil klarifikasi calon memang mengetahui terlapor, tapi calon tidak mengetahui terkait WA yang dikirim terlapor yang ke dadia itu. Bukan dari perintah calon tersebut, memang calon itu tidak pernah menyuruh mengirim via WA seperti itu," kata Adi dikonfirmasi detikBali, Selasa (5/3/2024).
Bawaslu Buleleng juga sudah meminta keterangan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng sebagai saksi ahli mengenai media sosial (medsos). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng juga diperiksa mengenai jadwal dan tahapan kampanye.
"Kominfo sudah kami mintai keterangan sebagai saksi ahli terkait apa saja yang dimaksud medsos. Jadi biar mempertegas bawasanya WA itu termasuk medsos atau tidak. Kami juga sudah minta keterangan ke KPU dan sudah diberikan keterangan," jelasnya.
Kendati demikian, Bawaslu Buleleng masih perlu melakukan rapat lagi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Buleleng untuk menentukan bukti-bukti yang ditemukan mencukupi atau tidak untuk diteruskan ke polisi.
(dpw/dpw)