Mangku mengatakan ada beberapa surat suara di TPS 13 Desa Panji yang dicoblos pada gambar partai dan calon legislatif saat rekapitulasi 14 Februari, namun dimasukan ke suara partainya. Menurutnya, suara yang sah itu semestinya masuk ke suara calon legislatif berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
"Yang lebih mengejutkan kami, Ketua KPPS di desa itu menyatakan hasil itu merupakan hasil dari bimtek di Desa Panji sebelum pungut hitung berlangsung," katanya Senin (4/3/2024).
Mangku mengaku kecewa dengan hal tersebut. Ia menyebut hal itu merupakan kondisi yang ironis bagi penyelenggara pemilu. Dalam laporannya ia juga menyertakan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan berupa video pernyataan Ketua KPPS di TPS 13 Desa Panji.
"Bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu Buleleng, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti," jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Mangku menuntut penyelenggaran untuk melakukan perhitungan surat suara ulang khusus di TPS 13 Desa Panji.
Komisioner Bawaslu Buleleng Ketut Adi Setiawan mengatakan akan melakukan kajian awal terkait laporan itu. Kajian dilakukan untuk memastikan laporan itu memenuhi syarat formil atau tidak.
"Laporan sudah kami terima. Kami akan kaji dulu. Nanti kami infokan lebih lanjut," katanya.
(hsa/hsa)