Bawaslu Bali Tak Lanjutkan Laporan Timnas AMIN soal Penggelembungan Suara

Bawaslu Bali Tak Lanjutkan Laporan Timnas AMIN soal Penggelembungan Suara

Rizky Setyo Samudro - detikBali
Rabu, 28 Feb 2024 19:38 WIB
Timnas AMIN Bali mendatangi Bawaslu Bali terkait laporan dugaan kecurangan pemilu, Jumat (23/2/2024). (Rizki Setyo Samudero)
Foto: Timnas AMIN Bali mendatangi Bawaslu Bali terkait laporan dugaan kecurangan pemilu, Jumat (23/2/2024). (Rizki Setyo Samudero)
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali tidak melanjutkan laporan dari Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Bali, lantaran tidak memenuhi syarat materiel.

Hal tersebut berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Bali nomor 19.1/PP.02/K.BA/01/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan yang ditujukan kepada Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Bali Ahmad Baraas tertanggal 28 Februari 2024.

"Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan," tulis Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna dalam surat yang diterima detikBali, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan lainnya, kata Agus, proses rekapitulasi masih berlangsung secara berjenjang.

"Bahwa sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 saat ini tengah berlangsung tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai tanggal 15 Februari sampai 20 Maret 2024," lanjut Agus.

ADVERTISEMENT

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menyampaikan hasil status laporan tersebut berdasarkan rapat pleno Bawaslu Bali pada Selasa (27/2/2024) malam.

"Berdasarkan pleno yang kami lakukan kemarin malam, laporan Tim AMIN tidak memenuhi syarat materiel, dikarenakan proses rekapitulasi suara saat ini sedang berlangsung secara berjenjang," kata Wirka.

Lebih lanjut, ia menegaskan laporan tersebut bukan ditolak. Namun,tidak teregistrasi karena belum masuk pemeriksaan pokok perkara.

"Kalau ditolak itu pokok perkaranya sudah diperiksa. Ini kita masih periksa syarat formil dan materiel, setelah dikaji syarat materielnya tidak terpenuhi, maka tidak diregistrasi," jelasnya.

Timnas AMIN Bali melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Badung, Ketua KPPS TPS 032 Kelurahan Tibubeneng, Ketua KPPS TPS 098 Kelurahan Jimbaran, dan Ketua KPPS TPS 028 Kelurahan Melaya.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bali mendatangi kantor Bawaslu Bali. Mereka melaporkan adanya beberapa dugaan kecurangan saat pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

"Ada suara-suara yang digelembungkan di paslon 02, kemudian kami juga ada suara yang hilang meskipun suara itu dianggap kecil, karena satu suara sangat berarti," ujar Ketua Tim Hukum AMIN Bali Ahmad Baraas di kantor Bawaslu Bali, Jumat (23/2/2024).




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads