Kampanye Pakai Mobil Dinas, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Dituntut 6 Bulan

Manggarai Timur

Kampanye Pakai Mobil Dinas, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Dituntut 6 Bulan

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 01 Mar 2024 19:53 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Ari Saputra)
Manggarai Timur -

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur Damu Damianus dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 3 juta dalam perkara tindak pidana pemilu. Damu Damianus didakwa karena berkampanye menggunakan mobil dinas.

"Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Penuntut Umum Hero Ardi Saputro menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 3 juta subsidiair pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Sidang tuntutan terhadap Damu digelar di Pengadilan Negeri Ruteng, siang tadi. Dia diduga melanggar Undang-Undang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaannya pada persidangan berikutnya," ujar Zaenal.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Damu tersebut dipimpin Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya dan Syifa Alam.

Diketahui Damu diproses hukum dalam perkara tindak pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas saat kampanye. Caleg petahana Partai Perindo itu menggunakan mobil dinas saat kampanye di halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur pada pada 6 Januari 2024. Terdapat atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan namanya yang ditempel pada mobil dinas tersebut.

Kuasa hukum Damu, Geradus Dadus, mengatakan kliennya mengakui menggunakan mobil dinas tersebut. Namun ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Manggarai Timur itu menggunakan mobil dinas tersebut karena kondisi terpaksa saat itu. Damu disebutnya tidak punya niat untuk menggunakan mobil dinas saat kampanye di Dusun Melo tersebut.

"Dia mengakui, dia menggunakan itu karena terpaksa. Sebetulnya dia tidak punya niat menggunakan mobil dinas itu dalam kegiatan kampanye," ungkap Geradus, Kamis (29/2/2024).

Ia menjelaskan Damu awalnya hendak menggunakan mobil partai untuk kampanye di Dusun Melo tersebut. Namun mobil yang hendak digunakannya ternyata tak bisa hidup.

Damu sempat menghubungi dua temannya untuk meminjam mobil, tapi mobil mereka tak tersedia pada hari itu. Damu akhirnya terpaksa menggunakan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

Terkait pemasangan baliho kampanye di mobil dinas tersebut di lokasi kampanye, menurut Geradus, itu dilakukan kliennya untuk menutup mobil agar tidak kemasukan hujan. Saat kampanye berlangsung terjadi hujan. Kaca mobil dinas tersebut ada yang rusak, dan ada yang tidak bisa dinaikkan sehingga ditutup dengan baliho kampanye.




(dpw/dpw)

Hide Ads