Anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir David Temaluru terancam mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Sebab, David diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) sebagai anggota Polri karena dua kali menghamili kekasihnya.
"Kasus tersebut sedang diproses lanjut karena berkaitan dengan pelanggaran KEP yang berimbas dipecat," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Ariasandy saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Jumat (1/3/2024).
Ariasandy menjelaskan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT. Sebanyak tiga orang sudah diperiksa sebagai saksi, termasuk David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara prosedural, kami masih meminta saran dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT untuk pelaksanaan sidang KEP," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi anggota Polda NTT Brigadir David Temaluru dilaporkan ke Propam karena dua kali menghamili perempuan tanpa bertanggung jawab. Anggota Biddokkes Polda NTT itu malah menikah dengan wanita lain.
David dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CS. Dia mengaku sudah dua kali dihamili David, tapi polisi itu tak mau bertanggung jawab.
"Saya sudah buat laporan polisi di Propam Polda NTT karena dia (David) sudah dua kali menghamili saya, tapi tidak bertanggung jawab," tutur CS di Kupang, Sabtu (20/1/2024).
(hsa/hsa)