Dua Residivis Ditembak Polisi Seusai Curi Motor Mahasiswi di Mataram

Mataram

Dua Residivis Ditembak Polisi Seusai Curi Motor Mahasiswi di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 23 Feb 2024 18:49 WIB
Azwin (24) dan Edi Kurniawan (28), dua residivis spesialis curanmor ditangkap dan ditembak oleh polisi. (Dok Polresta Mataram)
Foto: Azwin (24) dan Edi Kurniawan (28), dua residivis spesialis curanmor ditangkap dan ditembak oleh polisi. (Dok Polresta Mataram)
Mataram -

Dua orang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Azwin (24) dan Edi Kurniawan (28) ditangkap dan ditembak oleh polisi. Keduanya ditangkap dan dihadiahi peluru seusai mencuri sepeda motor mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan kedua pelaku diamankan seusai dilakukan pengejaran di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (22/2/2024).

"Keduanya diamankan saat akan menjual motor ke calon pembeli di Lombok Utara. Jadi belum sempat bertemu calon pembeli tim berhasil menggagalkan transaksi keduanya," ungkap Yogi ketika dimintai keterangan, pada Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi menjelaskan keduanya ditangkap seusai mencuri kendaraan mahasiswa di Mataram pada Senin (12/2/2024). Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mendekati sepeda motor yang disasar dalam situasi sepi kemudian merusak kontak menggunakan kunci T.

"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Mereka berdua ini menjalankan aksinya sendiri-sendiri dan sasaran yang berbeda," ucap Yogi.

ADVERTISEMENT

Yogi mengatakan pelaku yang berboncengan berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Polisi kemudian menembak kaki kedua pelaku. Keduanya kemudian berhasil ditangkap.

Polisi berhasil mengamankan tiga motor hasil curian seusai mengamankan kedua pelaku. Polisi bakal melakukan pengembangan terhadap aksi kriminalitas yang dilakukan kedua residivis tersebut.

"Kita akan adakan pengembangan karena kemungkinan adanya TKP lain," jelas Yogi.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Sementara korbannya ada tiga orang yang melapor. Jadi TKP-nya berbeda-beda," tandas Yogi.

Rita Marlina (22), mahasiswi asal Lombok Timur korban pencurian, sempat melaporkan kehilangan motor di Jalan Bung Karno, Mataram. Rita saat itu memarkir motornya di depan kafe.

"Saat mau pulang, kaget sepeda motor sudah tidak ada, dan kemudian saya melapor ke Polresta Mataram," ucapnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads