CS, terdakwa korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menitipkan uang Rp 668 juta. Uang tersebut dititipkan melalui penasihat hukum terdakwa, Pance Maruli dan Doris Menggalang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka.
"Langsung disetor ke rekening penitipan keuangan negara (KN) Flores Timur pada BRI Cabang Larantuka," kata Kasi Pidsus Kejari Flores Timur Cornelis S Oematan kepada detikBali, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, Cornelis berujar, kasus korupsi yang menyeret CS mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 884 juta lebih. Adapun CS diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 668 juta. "Dan memperkaya atau menguntungkan terdakwa YKD sejumlah Rp 215 juta," imbuh Cornelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cornelis mengatakan sidang perkara tipikor tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (27/2/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Flores Timur.
Sebelumnya, Kejari Flores Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo. Ketiganya adalah ELLS selaku PPK, YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sekaligus kontraktor pelaksana, dan CS sebagai pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi.
(iws/gsp)