Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Penahan Longsor Rp 2,7 Miliar

Flores Timur

Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Penahan Longsor Rp 2,7 Miliar

Arnoldus Yurgo Purab - detikBali
Jumat, 20 Okt 2023 16:48 WIB
Kerusakan talud di Gekeng Deran, Flores Timur, NTT.
Foto: Proyek talud atau penahan longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran, Flores Timur, yang diduga dikorupsi. (Istimewa)
Flores Timur -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penahan longsor senilai Rp 2,7 miliar pada Jumat siang (20/10/2023). Mereka adalah ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YKD, direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 20 Oktober sampai 8 November 2023 di Rutan Kelas IIB Larantuka," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaria Flores Timur Cornelis S Oematan.

Sementara, satu tersangka lagi, CS selaku pelaksana lapangan PT Entete Jaka Konstruksi, sudah lebih dulu ditahan. Cornelis mengatakan EELS dan YKD akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dijadwalkan, para tersangka diperiksa pada Senin (23/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, total ada tiga tersangka dalam perkara korupsi pembangunan talud atau penahan longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran.

"Nilai pekerjaan Rp 2.700.000.000 dengan total kerugiaan Rp 888.811.008," beber Cornelis.

Sumber dana itu berasal hibah dari Dirjen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).




(hsa/hsa)

Hide Ads