Tiga tersangka korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, (NTT) segera disidang. Berkas perkara para tersangka telah diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan hari ini. Adapun tiga tersangka yang diserahkan ke JPU itu yakni Emanuel Laurensius Lusi, Yohanes Kita Doni, dan Christiansen Sunur.
"Dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yaitu Emanuel Laurensius Lusi, Yohanes Kita Donim, dan Christiansen Sunur, serta 136 batang bukti," ungkap Cornelis Oematan, Senin malam (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka hingga 20 hari ke depan atau sampai tanggal 25 November 2023. Masa penahanan mereka bisa diperpanjang sembari JPU menyempurnakan surat dakwaan.
Setelah itu, mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk segera menjalani persidangan.
Adapun proyek ini menelan biaya Rp 2,7 miliar. Pada perjalannya, proyek penahan longsor tersebut dikorupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 888 juta.
(dpw/iws)