Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, Kemas Sabu ke Tangkai Daun Pepaya

Klungkung

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, Kemas Sabu ke Tangkai Daun Pepaya

Putu Krista - detikBali
Selasa, 06 Feb 2024 12:41 WIB
Tersangka DC yang membungkus sabu dengan dimasukkan ke tangkai daun pepaya, Selasa (6/2/2024). (Putu Krista/detikBali)
Foto: Tersangka DC yang membungkus sabu dengan dimasukkan ke tangkai daun pepaya, Selasa (6/2/2024). (Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Polisi membongkar modus baru pengedaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Klungkung, Bali. Salah satu pengedar berinisial DC membungkus barang haram tersebut dengan tangkai daun pepaya dan dilemparkan di rerumputan.

Modus tersebut dilakukan DC untuk mengelabui polisi dan mengubah cara lama dari tempel ke dibuang sembarang tempat. Potongan-potongan tangkai daun pepaya berbentuk silinder itu ditampilkan saat rilis kasus narkoba yang digelar di Aula Jalaga Dharma Pandapa Polres Klungkung, Selasa (6/2/2024).

Potongan tangkai daun pepaya tersebut memiliki panjangnya rata-rata 5 cm dan sudah berwarna gelap. Ada delapan potong yang di dalamnya masih berisi paket sabu terbungkus plastik klip. Selain itu ada juga sabu yang dibungkus menggunakan bekas penyedap rasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Made Sudarta mengungkap pria pengangguran itu residivis kasus yang sama. Ia kembali mengedarkan sabu dengan alasan ekonomi dengan keuntungan Rp 50 ribu-Rp 100 ribu.

"Ada delapan paket yang kami temukan sudah siap edar dalam tabung tangkai daun pepaya ini. Saat mengedarkan dilemparkan di atas rerumputan hijau, namun sudah diberitahukan kepada pembelinya,"jelas Sudarta.

DC ditangkap saat melemparkan paket sabu itu di atas rerumputan di Jalan Jempiring, Lingkungan Galiran pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 18.00 Wita. Dari DC didapatkan 10 paket sabu, 1 timbangan digital, 4 bendel plastik klip dengan ukuran berbeda, 1 alat isap, 8 tangkai daun pepaya, dan barang lainnya termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

"Tersangka ini piawai dalam beraksi dan sudah memiliki cara lain dari sebelumnya sistem tempel saat ini gunakan tangkai daun pepaya," imbuh Sudarta.

Sementara DC mengaku baru mencoba pertama kali beraksi dengan cara itu. "Iseng saja, gunakan itu bisanya pakai plastik dan lakban yang ditempel di satu tempat. Ini masukkan di tangkai daun pepaya lalu lempar dan beritahu pembelinya. Saat ini pembeli sudah pintar-pintar," kata pria bertato ini kepada detikBali.

DC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Saat ini DC mendekam di ruang tahanan Polres Klungkung.




(nor/dpw)

Hide Ads