5 Pelaku Narkoba di Karangasem Ditangkap Polisi, 3 Pengedar Turut Dibekuk

5 Pelaku Narkoba di Karangasem Ditangkap Polisi, 3 Pengedar Turut Dibekuk

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 01 Feb 2024 13:45 WIB
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta (tengah) saat menggelar press release kasus narkoba di Mapolres Karangasem, Kamis (1/2/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta (tengah) saat menggelar press release kasus narkoba di Mapolres Karangasem, Kamis (1/2/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karangasem meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba di awal 2024. Tiga di antaranya merupakan pengedar atau kurir.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan kelima tersangka diamankan di dua TKP berbeda. Dua orang tersangka diamankan di Kecamatan Karangasem dan tiga orang tersangka diamankan di Kecamatan Manggis.

"Dua orang tersangka yang diamankan di Kecamatan Karangasem adalah RW dan RP. Keduanya merupakan seorang kurir narkoba," kata Sadiarta saat konferensi pers di Mapolres Karangasem, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tiga tersangka lainnya berinisial DMS, MT dan AI diamankan di Kecamatan Manggis. DMS merupakan kurir atau pengedar, sedangkan MT dan AI merupakan pembeli. Mereka diamankan saat melakukan transaksi di wilayah Desa Padangbai.

"Dari kelima tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat neto 1,57 gram. Dari hasil pemeriksaan, semua tersangka juga merupakan pemakai narkoba. Jadi, selain dijual, mereka juga mengkonsumsinya," kata Sadiarta.

ADVERTISEMENT

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sadiarta menegaskan Polres Karangasem akan lebih fokus untuk menangkap para pengedar narkoba pada 2024. Upaya itu dilakukan melalui pengembangan dari para tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap.

Mantan Kapolres Klungkung itu berharap peredaran narkoba di Karangasem dapat diminimalisasi. Sebab, narkoba sangat membahayakan bagi para generasi muda.

"Dengan ditangkapnya kelima tersangka ini, kami juga berharap bisa melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya," harap Sadiarta.




(nor/nor)

Hide Ads