2 Pria Dibekuk Seusai Ambil Paket Narkoba, 3,4 Kg Ganja Disita

Mataram

2 Pria Dibekuk Seusai Ambil Paket Narkoba, 3,4 Kg Ganja Disita

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 30 Jan 2024 17:04 WIB
Penangkapan pengedar ganja di Lombok Timur.
Foto: Penangkapan pengedar narkoba di Lombok Timur. (Dok. BNNP NTB)
Mataram -

Dua pria berinisial MTH (18) dan RA (27) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap seusai mengambil paket ganja seberat 3,4 kilogram di salah satu jasa pengiriman barang di Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB Kombes Sisman Adi Pranoto mengatakan keduanya diamankan di lokasi berbeda. Pelaku MTH ditangkap pada Jumat, (26/1/2024) sekitar pukul 18:10 Wita.

"MTH kami amankan di salah satu kantor jasa pengiriman barang wilayah Aikmel," kata Sisman saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (30/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas BNNP NTB mendapati ganja seberat 1,7 kilogram saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MTH. Ganja itu dikemas menggunakan plastik warna hitam yang telah dibungkus menggunakan lakban.

Sedangkan RA diamankan pada Minggu, (28/1/2024) sekitar pukul 12:20 Wita. RA juga diamankan di kantor jasa pengiriman barang yang berada di komplek pertokoan Pancor, Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

"Kami amankan juga barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan petugas seberat 1,7 kilogram," kata Sisman.

"Jadi, dari dua hasil penangkapan itu kami amankan narkoba jenis ganja berat 3,4 kilogram," lanjut Sisman.

Sisman menjelaskan kedua pelaku merupakan pengedar dengan jaringan yang berbeda. Namun, MTH dan RA sama-sama mendapatkan ganja dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang ditargetkan untuk diedarkan di Lombok Timur. "Betul akan diedarkan di Lombok Timur," singkatnya.

Harga ganja yang dipesan kedua pelaku belum dapat dirincikan. BNNP NTB masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait total harga barang yang diamankan tersebut. "Masih didalami," bebernya.

Para pelaku kini ditetapkan tersangka. MTH dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan RA diancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




(hsa/gsp)

Hide Ads