Spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MS (36) ditangkap tim Puma Polresta Mataram pada Senin (22/1/2024). Pelaku ditangkap di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat saat sedang mangkas rambut.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pelaku MS rupanya beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lombok Barat. Polisi menangkap MS seusai mendapatkan laporan dari warga.
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Jukir Ilegal di Mataram |
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban S (54) warga Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB," ujar Yogi ketika dikonfirmasi detikBali, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MS, sebut Yogi, rupanya beraksi di tiga TKP. Pertama, ia beraksi dua kali di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar dan satu kali di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Dari tiga TKP berbeda ini kami amankan empat unit sepeda motor Merk Honda, satu sepeda motor Merk Yamaha dari masing-masing penadah barang curian," ujarnya.
Modus pelaku MS, kata Yogi, sengaja datang ke TKP dengan menyewa tukang ojek. MS kemudian berjalan kaki mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Selain itu, pelaku juga kerap memantau ke halaman rumah korban.
"Pelaku memang spesialis curanmor ya. Jadi sudah lama beraksi," ujar Yogi.
Selain membekuk MS, polisi juga menangkap empat orang penadah hasil curian berinisial S (39), SH (34), IH (32), dan J (55). Para penadah dapat ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya pelaku MS menjual sepeda motor tersebut kepada S dan SH. Kedua penadah tersebut membeli motor curian dari MS tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen resmi.
Dua penadah lainnya inisial IH dan J ditangkap berdasarkan pengembangan pelaku S. Pelaku IH dan J ditangkap tanpa perlawanan di dalam rumahnya masing-masing.
"Di dalam rumah IH kami temukan satu unit sepeda motor Honda Supra X dalam kondisi dipreteli yang terparkir di pekarangan depan rumahnya," katanya.
Polisi juga menemukan beberapa boks motor Honda Supra X warna hitam lis ungu dan peralatan atau kunci-kunci perbengkelan motor di dalam kamar IH.
Para pelaku curanmor dan penadah barang curian kini diamankan untuk dilakukan pengembangan. MS diancam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara S, SH, IH, dan J dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
(hsa/dpw)