Seorang investor bernama Maritha Caroline menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 12 miliar terkait pengamanan investasi di Gili Trawangan. Penggugat merasa tidak mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian pemanfaatan lahan eks kawasan PT Gili Trawangan Indah (GTI) Nomor: 900/217.6F/BKAD/2022 tertanggal 12 September 2022.
"Klien kami ini sudah melakukan perjanjian pemanfaatan di atas tanah sebagian HPL (hak pengelolaan lahan) milik pemerintah. Di sana ada klausul yang menyatakan bahwa investor ini dijamin keamanannya dalam berinvestasi. Tetapi sampai saat ini tidak ada jaminan keamanan yang diberikan," ujar Asmuni selaku kuasa hukum Maritha Caroline, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmuni menyebut kliennya hingga kini tidak bisa menempati lahan yang rencananya akan digunakan untuk membangun hotel dan restoran di Gili Trawangan. Menurutnya, ada pihak ketiga yang juga merasa memiliki lahan tersebut.
"Klien kami di sini tidak bisa bekerja dengan tenang dan nyaman, karena diganggu pihak ketiga yang merasa sudah menempati lahan itu turun-temurun," imbuhnya.
Asmuni mengatakan kliennya sempat menuntut hak tersebut kepada Pemprov NTB. Namun, Pemprov NTB menyarankan kliennya untuk membuat laporan polisi atas gangguan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
"Tetapi, sampai sekarang laporan yang masuk ke Polda NTB ini belum juga ada proses yang berjalan," ucap Asmuni.
"Jadi, kami sudah minta ke pemprov. Di sana ada fungsi forkopimda. Paling tidak, melalui forkopimda pemprov bisa berkoordinasi atau mendesak polda untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini," sambungnya.
Asmuni meminta Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi turut memperhatikan persoalan tersebut. Dia mengatakan kliennya meminta ganti rugi materiel dan inmateriel senilai Rp 12 miliar.
"Secara materiel bisa kami buktikan kerugian Rp 2,5 miliar. Untuk inmateriel ini yang cukup besar, karena itu berkaitan dengan psikologis klien kami. Klien kami mengalami trauma mendapat ancaman di Gili Trawangan," ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya gugatan perdata oleh investor kepada Pemprov NTB. Gugatan perdata tersebut masuk ke PN Mataram dengan perkara Nomor: 1/Pdt.G/2024/PN Mtr pada awal Januari lalu.
"Iya, penggugatnya Maritha Caroline dengan tergugat Pemprov NTB sebagai pihak pertama Zulkieflimansyah," kata Kelik.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov NTB Lalu Rudy Gunawan mengakui tidak hadir dalam agenda sidang perdana di PN Mataram pada 16 Januari lalu. Ia beralasan Pemrov NTB terlambat menerima surat pemberitahuan persidangan dari PN Mataram.
"Tetapi, itu tidak jadi masalah, karena baru sidang pertama (tahap mediasi)," katanya.
Rudi menegaskankan Pemprov NTB siap hadir dalam sidang berikutnya yang digelar pada 23 Januari mendatang. "Ya, kami pastikan akan hadir. Kami juga sudah menyiapkan SKK untuk tim kuasa hukum Biro Hukum Pemprov NTB," pungkas Rudy.
(iws/hsa)