Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 18 Jan 2024 21:01 WIB
Kejagung tahan crazy rich Budi Said
Foto: Crazy rich Surabaya Budi Said menjadi tersangka. (Wilda Nufus/detikcom)
Bali -

Crazy rich Surabaya, Budi Said, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengusaha properti itu merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp 1,266 triliun," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/1/2024), seperti dilansir detikNews.

Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018. Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah dengan ada pemotongan harga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018 diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK dan saudara MD beberapa diantaranya merupakan oknum pegawai Antam," kata Kuntadi.

"Telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," sambungnya.

Kuntadi mengatakan saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme hal yang melanggar hukum sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.

"Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Budi dan oknum pegawai Antam lalu membuat surat palsu untuk mengelabui adanya transaksi itu.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan ke PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," katanya.

"Akibat adanya selisih tersebut, guna menutupi selisih tersebut para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia," ujarnya.

Budi Said Ditahan

Kejagung langsung menahan Budi Said setelah menjadi tersangka.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Kuntadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.

Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(hsa/iws)

Hide Ads