
Jaksa dan Budi Said Sama-sama Ajukan Banding Kasus 1,1 Ton Emas
Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton. Budi Said mengajukan banding atas vonis itu.
Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton. Budi Said mengajukan banding atas vonis itu.
Budi Said, Crazy Rich Surabaya divonis 15 tahun penjara kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah merekayasa jual beli emas PT Antam.
Pengusaha Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara di kasus jual beli emas 1,1 ton. Budi diyakini melakukan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas, Budi Said, yang juga dikenal crazy rich Surabaya digelar hari ini.
Menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kesaksian Eksi itu melemahkan gugatan Budi Said. Kenapa?
Broker mengaku diminta pengusaha Budi Said untuk membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas. Namun, dia mengaku tak tahu tujuan penggunaan surat itu.
Broker mengatakan pengiriman emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dibawa keluar lewat pintu belakang untuk menghindari CCTV.
Broker mengatakan fee yang diterimanya sebesar Rp 10 juta/1 kg pembelian emas. Fee didapat Eksi dari Budi, sosok yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya.
Kongkalikong yang muncul dalam persidangan Budi Said terkait jual beli emas dinilai bisa menjadi bahan bagi MA untuk memutus PK kedua yang diajukan PT Antam.
Saksi pegawai PT Antam Tbk, M. Furkon, dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 tak menjual emas dengan harga diskon