
Kasasi Ditolak MA, Crazy Rich Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara
MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi terkait jual beli emas Antam.
MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi terkait jual beli emas Antam.
Antam menanggapi keputusan MA yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus melawan pengusaha asal Surabaya Budi Said.
Anggota Komisi III DPR Andi menanggapi hasil putusan MA yang membatalkan putusan PK pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kemenangan pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam gugatan emas 1,1 ton dengan PT Antam.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang mereka ajukan atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.
Kuasa hukum PT ANTAM, Ronny L. D. Janis menyambut baik keputusan majelis hakim tingkat banding yang dinilai telah memberikan keadilan.
Kejagung menyebut menghormati putusan hakim di tingkat banding yang memperberat vonis pengusaha Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Hukuman Budi Said di kasus korupsi jual beli emas Antam bertambah. PT DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
PT DKI telah membacakan putusan banding atas vonis pengusaha Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas Antam.