Kejati NTT Bidik Tersangka Baru Korupsi Aset Pemkab Kupang

Kejati NTT Bidik Tersangka Baru Korupsi Aset Pemkab Kupang

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 18 Jan 2024 13:47 WIB
Tim Penyidikan Tipidsus Kejati NTT, saat menggiring kedua tersangka keluar dari ruang Pidsus Kejati NTT.
Kejati NTT saat menggiring tersangka korupsi aset Pemkab Kupang. Foto: Dok. Kejati NTT
Kabupaten Kupang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengembangkan dugaan korupsi pengalihan aset tanah 400 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. Penyidik telah memeriksa 30 saksi terkait rasuah itu dan membidik tersangka baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menjelaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi aset tersebut bertambah. "Kemungkinan ada (tersangka baru)," ungkapnya kepada detikBali, Kamis (18/1/2024).

Raka Putra belum bisa membeberkan modus korupsi tersebut karena masih dalam penyidikan. Namun, penyidik segera menyita tanah yang menjadi objek kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (modusnya) nanti kami sampaikan karena sudah masuk materi penyidikan," ujar Raka Putra.

Sebelumnya, Kejati NTT menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, dan penerima tanah, Petrus Krisin, sebagai tersangka korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang. Rasuah tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 5,9 miliar.

ADVERTISEMENT

Hartono dan Krisin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka PK dan HFX langsung ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini (16/11/2024) sampai dengan 20 hari ke depan," tutur Raka.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads