Setya Novanto dan Anaknya Disebut dalam Dakwaan Jaksa pada Kasus Hotel Plago

Kupang

Setya Novanto dan Anaknya Disebut dalam Dakwaan Jaksa pada Kasus Hotel Plago

Simon Selly - detikBali
Selasa, 14 Nov 2023 21:03 WIB
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov NTTΒ di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov NTTΒ di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Nama Setya Novanto dan anaknya Rheza Herwindo disebut-sebut dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari) Kabupaten Manggarai Barat Herry C. Franklin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023).

JPU Herry Franklin mengungkap Setyo Novanto mengajak pemodal di PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Bahasili Papan untuk berinvestasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 2010. Keduanya berkenalan berkat peran almarhum Herman Ndun yang menjadi orang kepercayaan Setyo Novanto.

"Setelah pertemuan itu, Bahasili Papan menyetujui untuk berinvestasi di Labuan Bajo dan terbentuklah PT SIM berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 8 Desember 2010 di Notaris Irma Bonita dengan modal dasar sebesar Rp 10 juta dalam bentuk saham," ujar Franklin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menyebut Bahasili Papan juga bertemu dengan Rheza Herwindo atau anak dari Setyo Novanto di Kupang pada 2012. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bahasili Papan selaku pemegang saham PT Agro Tekno Nusantara dan Heri Pranyoto selaku Direktur Utama PT SIM.

"Rapat tersebut membahas tentang rencana untuk investasi berupa pemanfaatan aset tanah pemerintah Provinsi NTT yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat," lanjut Franklin.

ADVERTISEMENT

Masih pada 2012, JPU menyebut Heri Pranyoto mendapatkan informasi tentang pengumuman pelelangan tender pemanfaatan lahan Pemprov NTT di media lokal. Setelah itu, Heri Pranyoto melihat syarat-syarat perusahaan untuk melakukan proses tender dengan mengarahkan terdakwa Lydia C. Sunaryo untuk mengikuti proses prakualifikasi.

"Padahal Heri mengetahui PT SIM tidak memiliki kualifikasi teknis maupun pengalaman di bidang perhotelan, maupun pembangunan hotel beserta fasilitasnya," tambah Franklin.

Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Direktur PT SWI Lydia C. Sunaryo, Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT 2011-2014 Thelma Debora Sonya Bana, dan Direktur PT SIM Heri Pranyoto.

Menurut JPU ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian daerah mencapai Rp 8,5 miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset pemerintah provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Manggarai Barat.

Seusai membacakan dakwaannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menanggapi dakwaan penuntut umum. "Kami berikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya dengan ajukan eksepsi pada persidangan berikut pada 21 November 2023," ujar Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek.

Silaban, salah satu penasihat hukum terdakwa Lydia dan Heri menyebut kliennya meminta waktu untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. "Sidang akan dilanjutkan pada 21 November 2023, dengan agenda eksepsi atau keberatan penasehat hukum atas dakwaan penuntut umum, yang jelas dalam eksepsi kami ada banyak aspek yang dinilai dakwaan jaksa tidak pas," pungkas dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menyita tanah seluas 31,670 meter persegi dan Hotel Plago yang dibangun oleh PT SIM di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Manggarai Barat, Sabtu (9/9/2023). Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT.

Adapun, Kejati juga telah memeriksa anak Setya Novanto bernama Rheza Herwindo pada awal Oktober lalu. Rheza Herwindo diperiksa terkait kesaksiannya mengenai perjanjian kerja sama.




(iws/gsp)

Hide Ads