Mantan Kepala BPN Kupang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aset Rp 5,9 Miliar

Mantan Kepala BPN Kupang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aset Rp 5,9 Miliar

Simon Selly - detikBali
Selasa, 16 Jan 2024 22:30 WIB
Tim Penyidikan Tipidsus Kejati NTT, saat menggiring kedua tersangka keluar dari ruang Pidsus Kejati NTT.
Foto: Dua tersangka dugaan korupsi digiring keluar dari ruang Pidsus Kejati NTT. (Dok. Kejati NTT)
Kupang -

Kejaksaan Tinggi Nusa (Kejati) Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang senilai Rp 5 miliar. Keduanya adalah HFX dan PK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengungkapkan HFX merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang. Sementara, PK adalah penerima tanah kavling seluas 400 meter persegi yang merupakan aset Pemkab Kupang.

"Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak," beber Raka, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka PK dan Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka HFX.

"Dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," terang Raka.

ADVERTISEMENT

Raka mengungkapkan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar.

"Tersangka PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.956.786.664, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023," terang Raka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tersangka PK dan HFX langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," tandas Raka.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads