Warga Badung Gugat Disdukcapil Denpasar gegara Diduga Terbitkan KTP Ilegal

Warga Badung Gugat Disdukcapil Denpasar gegara Diduga Terbitkan KTP Ilegal

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 10 Jan 2024 19:16 WIB
Sidang gugatan perkara dugaan KTP ganda dengan agenda saksi ahli terhadap Disdukcapil Denpasar sebagai tergugat di PTUN Denpasar, Rabu (10/1/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Sidang gugatan perkara dugaan KTP ganda dengan agenda saksi ahli terhadap Disdukcapil Denpasar sebagai tergugat di PTUN Denpasar, Rabu (10/1/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

I Gusti Ayu Sumerti menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga Badung itu memperkarakan penerbitan KTP Denpasar untuk almarhum suaminya bernama Anak Agung Putu Gede Sudiana yang diduga tidak sah.

"(Didaftarkan ke PTUN sejak) 2 Oktober 2023 dengan nomor gugatan 24/G/2023/PTUN Dps. Hari ini sidang agenda saksi ahli dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Badung," kata I Wayan Adi Aryanta selaku pengacara Sumerti kepada detikBali, Rabu (10/1/2024).

Adi menuturkan almarhum suami kliennya sejak lahir hingga meninggal tidak pernah berganti domisili atau mutasi. Sehingga, secara administrasi kependudukan Sudiana tidak diperbolehkan memiliki dua KTP dengan domisili di kabupaten atau kota yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menduga ada unsur kelalaian dan proses yang tidak sah saat Disdukcapil Denpasar menerbitkan KTP Denpasar untuk Sudiana. Dia juga menduga Disdukcapil Denpasar menggunakan data-data palsu terkait Sudiana saat proses penerbitan KTP kota tersebut. "Sudah jelas, mengarah ke pemalsuan data," kata Adi.

Dia mengungkapkan perkara tersebut bermula ketika Sumerti mendapat gugatan hak waris dari seseorang bernama Siti Mahmuda. Perempuan asal Banyuwangi tersebut belakangan diketahui sebagai istri kedua Sudiana.

Siti, kata Adi, menggugat Sumerti terkait hak waris menggunakan akta perkawinan dan KTP asli yang diterbitkan Disdukcapil Denpasar. Menurutnya, pernikahan antara Sudiana dengan Siti itu tidak diketahui atau tanpa seizin Sumerti sebagai istri pertama.

Terpisah, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku belum mengetahui perkara yang menjerat salah satu instansinya tersebut. Ia juga belum menerima surat gugatan yang sudah didaftarkan sejak Oktober tahun lalu itu.

"Saya belum dengar. (Surat gugatan) belum sampai ke meja saya," kata Jaya Negara.

Jaya Negara menegaskan tidak mungkin seseorang dapat memiliki dua KTP dengan domisili dan nomor induk kependudukan yang berbeda. Karenanya, dia meminta waktu untuk memastikan kebenaran terkait perkara tersebut.

"(KTP tidak diterbitkan dari dua kabupaten kota yang berbeda) tidak bisa. Tapi, saya belum bisa jawab dahulu supaya tidak salah," tegasnya.




(iws/dpw)

Hide Ads