Perbekel-Bendahara Korupsi Dana Desa di Tabanan Diserahkan ke Jaksa

Tabanan

Perbekel-Bendahara Korupsi Dana Desa di Tabanan Diserahkan ke Jaksa

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 10 Jan 2024 17:41 WIB
Perbekel dan bendahara desa tersangka korupsi dana Desa Kebon Padangan resmi ditahan Kejari Tabanan.
Perbekel dan bendahara desa tersangka korupsi dana Desa Kebon Padangan resmi ditahan Kejari Tabanan. (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan - Penanganan kasus korupsi dana desa di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki tahap baru. Dua tersangka, yakni perbekel (kepala desa/kades) dan bendahara desa sudah diserahkan polisi ke jaksa.

Kasus ini menjerat Perbekel Desa Kebon Padangan berinisial IMAH dan Bendahara Desa berinsial S. Mereka diduga melakukan praktik korupsi dana desa yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp 598 juta lebih.

"Hari ini merupakan tahap dua, jadi penyerahan berkas perkara sudah dilakukan sebelumnya. Hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanana, I Nengah Ardika, Rabu (10/1/2024).

Dia menyampaikan, perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2023. Penyidik Polres Tabanan menyerahkan kasus yang terjadi di Desa Kebon Pandangan, Kecamatan Pupuan ke Kejari Tabanan.

"Perbekelnya atas nama IMAH, Bendahara Desa inisial S," lanjutnya.

Praktik korupsi ini dilakukan IMAH dan S pada periode 2017 hingga 2020 hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Selain korupsi dana desa, mereka juga tak menyetor pajak yang sudah dipotong ke kas negara.

Saat ini IMAH dan S sudah ditahan. Mereka ditahan di Lapas Kerobokan hingga 20 hari ke depan, sembari jaksa menyusun dakwaan.

"Kami titipkan kedua tersangka di Lapas Kerobokan. Selama 20 hari, mulai hari ini sampai tanggal 29 Januari," kata I Nengah.

Keduanya juga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara minimal 1 tahun hingga paling lama 20 tahun.


(dpw/gsp)

Hide Ads