Seorang pria, KS, diduga memerkosa anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Pria asal Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, itu memerkosa bocah tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp 3 ribu kepada korban.
Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, mengatakan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban. Kini polisi masih melakukan penyelidikan.
"Sudah dilaporkan laporannya (diterima) beberapa hari lalu," kata Yulio kepada detikBali, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulio mengatakan kasus ini terungkap setelah anak perempuan itu bercerita dengan salah seorang tetangganya. Korban tidak berani menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang tuanya.
"Korban sempat merasa sakit pada bagian kemaluannya. Namun, tidak berani cerita ke orang tuanya dan bercerita ke tetangganya," ungkap Yulio.
Tak berselang lama, orang tua bocah itu mengetahui pemerkosaan yang dilakukan oleh KS. Korban mengaku telah diperkosa oleh pria berusia 49 tahun tersebut sebanyak tiga kali.
Pemerkosaan itu, Yulio melanjutkan, terjadi di rumah KS pada Desember 2023. KS mengiming-imingi korban dengan uang Rp 3 ribu.
Yulio menerangkan polisi telah meminta keterangan awal dari korban dan orang tuanya. Polisi juga melakukan visum et repertum kepada anak perempuan tersebut.
"Terlapor ini (KS) rencana dipanggil setelah pengumpulan bukti dari korban dan kami akan lakukan upaya paksa nanti," tegas Yulio. KS bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(gsp/nor)