SAM (40) tega memerkosa anak kandungnya berinisial EA berkali-kali sejak berumur 6 tahun. Aksi bejat pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu membuat EA depresi berkepanjangan hingga harus didampingi psikiater.
"(SAM) sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin dan langsung ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili kepada detikBali, Minggu (7/1/2024).
Regi mengungkapkan kasus pemerkosaan itu sebenarnya sudah dilaporkan oleh EA sejak April 2023. SAM baru ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pemeriksaan, Regi melanjutkan, SAM dan EA yang kini berusia 17 tahun kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Bahkan, SAM berkukuh tidak mengakui perbuatannya.
"Panjang prosesnya karena alat bukti yang kami miliki minim sehingga kami harus ulet untuk mencari alat bukti sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka," imbuhnya.
Dalam laporannya, EA menyebut dirinya dicabuli berkali-kali oleh SAM hingga usianya memasuki 16 tahun. SAM, kata Regi, juga mengancam putrinya saat menjalani aksi bejat tersebut.
"Tersangka mengancam korban dengan alasan tidak akan membiayai sekolah korban jika korban tidak bersedia untuk disetubuhi," imbuhnya.
Regi menuturkan EA akhirnya melaporkan kasus tersebut setelah ayahnya tak mau lagi membiayai hidupnya. "Selain itu korban merasa kecewa dengan tersangka karena sebagian pakaian miliknya dibakar oleh tersangka," tandas Regi.
(iws/dpw)