Ancam Tak Antarkan ke Sekolah, Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tiri Berkali-kali

Ancam Tak Antarkan ke Sekolah, Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tiri Berkali-kali

Faruk Nickyrawi - detikBali
Minggu, 07 Jan 2024 12:51 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Sumbawa -

Seorang pria inisial K (44), warga salah satu desa di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Polres Sumbawa. K ditangkap karena memerkosa anak tirinya berkali-kali.

"Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili saat dihubungi detikBali, Minggu (7/1/2023).

Regi mengatakan K ditangkap pada Jumat (5/1/2024) dan langsung ditahan. K ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

K telah melakukan persetubuhan pada anak tirinya itu sejak Mei 2023. Karena K dan korban tinggal dalam satu atap yang sama, kebejatannya terus berlanjut berkali-kali hingga Oktober 2023.

"Sejak bulan Mei hingga Oktober 2023. Saat ini usia korban 12 tahun dan duduk di bangku kelas VII SMP," tutur Regi.

ADVERTISEMENT

Regi mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan pemerkosaan itu kepada teman-temannya dan guru di sekolah.

K selalu mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya. Akibat kejadian itu, korban trauma dan takut untuk bertemu dengan K.

"Tersangka mengancam tidak akan mengantar korban sekolah jika melawan atau melaporkan kejadian persetubuhan itu kepada orang lain," jelasnya.

Akibat perbuatannya, K dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.




(nor/gsp)

Hide Ads