Remaja di NTB Curi Puluhan Karung Kopi untuk Mabuk dan Main Perempuan

Remaja di NTB Curi Puluhan Karung Kopi untuk Mabuk dan Main Perempuan

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 05 Jan 2024 16:31 WIB
Pelaku pencuri sembako jenis kopi dan cabai kering di Mataram dibekuk polisi, Jumat (5/1/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Pelaku pencuri sembako jenis kopi dan cabai kering di Mataram dibekuk polisi, Jumat (5/1/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua remaja laki-laki mencuri di toko sembako milik Sahabudin (50) di Lingkungan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mencuri bersama tiga pemuda lainnya untuk membayar utang, mabuk, dan main perempuan.

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan kelima pelaku berinisial SA (24), GP (17), S (30), A (22), dan AI (16). Kelima pelaku merupakan warga kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Kelima pelaku ini beraksi dua kali. Pertama beraksi pada Minggu (17/9/2023) dan Jumat (29/12/2023)," kata Nasrullah saat konferensi pers di kantornya, Jumat (5/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi pertamanya, kelima pelaku berhasil menggondol barang-barang toko berupa 40 karung biji kopi, 20 karung cabai kering, dan 4 empat dus minyak goreng. Akibatnya Sahabudin mengalami kerugian sebesar Rp 64 juta.

"Kejadian pertama para pelaku mengangkut hasil curian dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor milik S. Hasil curian telah dijual oleh para pelaku senilai puluhan juta," ungkap Nasrullah.

Modus aksi pertama, kata Nasrullah, kelima pelaku membobol gudang sembako menggunakan palu. Lalu masuk dan mengambil semua barang curian.

Kelima pelaku kembali beraksi di TKP yang sama pada Jumat (29/12/2023). Sahabudin menemukan 21 karung kopi mentah dan 23 karung cabe kering hilang dari tokonya. Peristiwa kedua Sahabudin merugi Rp 37,5 juta.

"Total kerugian korban ini senilai Rp 101,5 juta," ujarnya.

Dari rekaman CCTV pada aksi keduanya, kelima pelaku beraksi dengan cara masuk ke gudang penyimpanan sembako dengan membobol atap gudang korban menggunakan benda tajam dan masuk ke dalam gudang. Saat beraksi para pelaku menggunakan sarung sebagai penutup wajah.

"Ada satu pelaku yang tidak menggunakan sarung. Berdasarkan itu tim mengenali pelaku langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Nasrullah mengungkap A dan GP berperan merusak tembok dan atap toko Sahabudin. Sedangkan S menunggu di luar toko serta SA dan AI mengangkat barang-barang tersebut lalu diangkut menggunakan motor Honda Beat milik S.

Barang curian tersebut kemudian diangkut menggunakan pikap yang disewa oleh kelima pelaku. Barang-barang tersebut kemudian dijual ke pengepul di Pasar Mandalika, Kecamatan Sandubaya dan Pasar ACC, Ampenan.

"Hasil penjualan ini digunakan untuk bayar utang, mabuk serta main perempuan. Jadi ada yang mendapat Rp 5 juta, Rp 8 juta, sampai Rp 10 juta. Tergantung peran pelaku," ujarnya.

Nasrullah mengatakan hasil penyelidikan sementara otak pencurian ini adalah GP dan S. Keduanya merupakan pelaku yang merencanakan aksi pencurian tersebut.

SA, GP, S, A, dan AI ditangkap tim Opsnal pada malam pergantian tahun baru, Minggu (31/12/2023), di lingkungan Gontoran, Kota Mataram.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pikap jenis Daihatsu Grand Max, 21 karung kopi mentah dengan berat masing-masing 25 kilogram, 20 karung cabai kering, dua handphone Android, serta uang tunai Rp 12.345.000 sisa penjualan barang curian.

"Untuk dua pelaku anak berinisial GP dan AI kami serahkan ke Unit PPA Polresta Mataram," katanya. Mereka diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(nor/dpw)

Hide Ads