Polda Bali Bekuk 15 Pelaku Perdagangan Orang, Iming-imingi Korban Gaji Besar

Polda Bali Bekuk 15 Pelaku Perdagangan Orang, Iming-imingi Korban Gaji Besar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 28 Des 2023 16:50 WIB
Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra saat konferensi pers akhir tahun di Kota Denpasar, Kamis (28/12/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra saat konferensi pers akhir tahun di Kota Denpasar, Kamis (28/12/2023). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali.
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap sebanyak 15 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 2023. Belasan pelaku itu menggunakan beragam modus kejahatan, salah satunya dengan mengiming-imingi korban dengan gaji besar.

Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO Provinsi Bali. Tim dikomandoi oleh Wakapolda Bali.

"Sampai saat ini Satgas TPPO telah mengungkap sebanyak 32 laporan TPPO dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang dan jumlah korban sebanyak 52 orang," kata Putra Narendra saat konferensi pers akhir tahun di Denpasar, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TPPO merupakan salah satu jenis kejahatan yang menjadi atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini biasanya menyasar masyarakat golongan menengah ke bawah yang tengah berjuang untuk mendapatkan pekerjaan.

"Inilah yang menjadi potensi kerawanan yang dimanfaatkan oleh pihak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan kurangnya literasi dan informasi masyarakat mengenai perdagangan orang," ungkap Putra Narendra.

Ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh jaringan TPPO untuk meyakinkan korbannya. Salah satunya dengan mengiming-imingi bekerja di luar negeri serta gaji yang besar. Bahkan, mereka menjanjikan gaji 10 kali lipat lebih banyak dibandingkan bekerja di Pulau Dewata.

Selain itu, para pelaku TPPO biasanya juga melakukan penyalahgunaan visa milik korban. Ada pula pelaku TPPO yang memberangkatkan orang untuk bekerja ke luar negeri dengan dokumen palsu.

"Itu salah satu modusnya, menyalahgunakan visa, menggunakan dokumen palsu dan juga penjeratan utang, pemotongan gaji yang besar, bahkan tak digaji berbulan-bulan, penyelundupan dan penempatan pekerja di luar kesepakatan," terangnya.

Putra Narendra menegaskan Polri telah berupaya menangani kasus TPPO. Termasuk bekerja sama dengan instansi terkait seperti imigrasi agar penempatan pekerja di luar negeri dilakukan secara legal. Pria asal Kabupaten Tabanan itu meminta warga agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.

"Karena sudah banyak yang menjadi korban, supaya tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar dan sampai sana ditelantarkan tidak sesuai dengan pekerjaannya. Ada beberapa di sana tidak bekerja atau imigran kita dijadikan pekerja tidak sesuai dengan perikemanusiaan," jelas Putra Narendra.




(iws/gsp)

Hide Ads