Warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NS nekat bakar diri saat polisi hendak menggeledah rumahnya. Pria berusia 40 tahun itu disebut menyimpan enam pucuk senjata api (senpi) rakitan di dalam rumahnya.
"Ya, NS melakukan percobaan bunuh diri dengan cara membakar tubuhnya karena ketahuan memiliki enam pucuk senpi rakitan, saat kami menggeledah rumahnya," ujar Kapolsek Alak Kompol Edy kepada detikBali, Kamis (28/12/2023).
![]() |
Edy menjelaskan kejadian itu bermula saat polisi menerima informasi terkait kepemilikan senjata itu. Polisi lalu mendatangi rumah NS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba di sana, polisi mencoba bernegosiasi dengan NS. Namun, NS menolak dan tidak mau untuk keluar dari dalam rumahnya.
Beberapa saat kemudian, asap keluar dari rumah NS sehingga polisi langsung mendobrak pintu rumah dan mendapati NS dalam kondisi terbakar pada Senin (25/12/2023). Polisi langsung memadamkan api dan membawa NS ke rumah sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.
Selanjutnya, polisi memeriksa rumah NS dan menemukan lima pucuk senpi rakitan. Sementara satu senpi lainnya sebelumnya telah diamankan oleh seorang saksi bernama Melkianus pada Jumat (22/12/2023).
Saat itu, Melkianus mencurigai karena seorang warga kehilangan karpet. Atas dasar itu, Melkianus menggeledah rumah NS dan menemukan satu pucuk senpi rakitan. Seusai itu, Melkianus langsung melaporkan kepada ketua RT setempat.
"Saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa, sedangkan NS belum bisa dimintai keterangan sebab sedang menjalani perawatan medis di RSB Titus Uly Kupang karena mengalami luka bakar yang cukup serius," tutur Edy.
Disclaimer: Informasi di atas tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental terdekat.
(nor/gsp)