Dua pengedar narkotika jenis ganja berinisial MZ (28) asal Mataram dan DH (27) perempuan asal Lombok Barat dibekuk polisi. Keduanya kedapatan akan mengedarkan ganja kiriman dari Sumatera Barat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan kedua tersangka ditangkap seusai menerima kiriman ganja di sebuah kos-kosan di Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tengarat Barat (NTB) pada Rabu (22/11/2023).
"Lokasi penangkapan ini memang sering dijadikan tempat melakukan transaksi jual beli narkotika ganja," kata Bagus saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MZ dan DH berencana mengedarkan ganja di Kecamatan Batulayar. MZ merupakan pengedar yang sudah menjalani bisnis ganja selama kurun waktu 1 tahun.
"Untuk yang perempuan baru-baru ikut bisnis ganja. Untuk laki-laki sudah menjalani bisnis dalam waktu satu tahun," ungkapnya
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Mochamad Ramdhani mengatakan ganja seberat 453,36 gram itu diterima via jasa ekspedisi. Ganja dibungkus menggunakan boks bertuliskan 'Sendal Gunung'.
"Jadi modusnya dikirim dengan boks ditulis 'sendal gunung' untuk mengelabui petugas jasa pengiriman," beber Ramdhani.
Ramdhani menjelaskan MZ berperan mengambil barang kiriman dari Sumatera Barat. Sedangkan DH yang berkomunikasi dengan bandar yang ada di Sumatera Barat.
"Yang berperan mengambil barang adalah si laki-laki inisial MZ dan dia juga yang akan berperan mengedarkan di Lombok Barat," jelas Ramdhani.
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga mengamankan satu boks paket berisi batang, daun dan biji ganja; satu plastik berisi batang, daun dan biji ganja; satu kotak berisi alat hisap; dan tiga korek api gas sudah dimodifikasi.
"Kami juga amankan tiga kertas linting ganja, satu gunting, dua klip transparan kosong, dan dua handphone masing-masing pelaku," kata Ramdhani.
MZ dan SH disangkakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain dipidana keduanya dapat denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
(nor/nor)