Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman berbeda kepada tiga pelaku pengeroyokan sadis hingga korban tewas. Gede Kurniawan Krisna Budiantara (19), Hery Angga Putra (18), dan Ikwan Zainul Karim alias Ipan (19) dihukum masing-masing dengan hukuman penjara 4 tahun, 3 tahun, dan 1 tahun penjara.
"Yang Krisna vonis empat tahun, Hery vonis tiga tahun, dan Ikwan vonis setahun," kata pengacara tiga terdakwa, Tyas Yunia kepada detikBali, Selasa (18/12/2023).
Tyas tidak menjelaskan secara rinci perbedaan vonis oleh majelis hakim. Yang pasti, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda terhadap ketiga terdakwa berdasarkan peranan masing-masing saat mengeroyok korban sampai tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena perannya (para terdakwa) berbeda-beda. Tapi, tidak dijelaskan secara penuh oleh majelis hakim," kata Tyas.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Hery dan dua rekannya itu menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Harisdianto Saragih juga menyatakan akan mempertimbangkan vonis majelis hakim terhadap Hery, Krisna, dan Ipan. Sebelumnya, Saragih menuntut Krisna dan dua rekannya dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 5 tahun, 4 tahun, dan satu tahun lima bulan penjara.
Untuk diketahui, Krisna, Hery, dan Ipan adalah tiga dari 10 orang yang mengeroyok Yohanis Naikoi (33) hingga tewas di Jalan Dewi Madri I Nomor 8, Kota Denpasar, Minggu lalu (4/6/2023). Selain mereka bertiga, ada juga ARW (17), ER (17), DAJ (17), PZP (15), CVK (14), AMS (15), dan RAT (15) yang turut melakukan pengeroyokan terhadap Yohanis.
Aksi kriminal itu berawal saat 10 terdakwa pesta minuman keras (miras) di sebuah bar pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah itu, mereka mengarah ke kawasan Niti Mandala Denpasar dan tiba di Jalan Cok Agung Tresna, tepatnya di depan kantor TVRI.
Para pelaku melihat Yohanis Naikoi sedang berjalan kaki. Salah satu pelaku tiba-tiba menendangnya. Tak terima, Yohanis Naikoi mengambil batu dan melemparnya ke arah pelaku.
Perkelahian itu berlanjut hingga sempat dipisahkan oleh sekuriti TVRI. Setelah itu, korban berlari menuju ke arah Jalan Dewi Madri dan dibuntuti oleh para pelaku. Di sanalah, mereka kembali menyerang Yohanis Naikoi.
(dpw/iws)