Pembobol Rumah Polisi di Lombok Ditangkap, Ternyata Pencuri Kambuhan

Lombok Tengah

Pembobol Rumah Polisi di Lombok Ditangkap, Ternyata Pencuri Kambuhan

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 19 Des 2023 15:19 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan. (A.Prasetia/detikcom)
Lombok Tengah -

Polres Lombok Tengah menangkap maling berinisial MIS (38) yang membobol rumah polisi di sana. Pria asal Kecamatan Praya itu, ternyata pencuri kambuhan yang pernah dipenjara karena mencuri.

Kapolsek Praya Iptu Susan V Sualang mengatakan MIS ditangkap di wilayah Lombok Timur pada saat mengantar istri dan anaknya menuju Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Senin sore (18/12/2023).

"Pelaku kami kejar saat akan pergi ke Lombok Timur dengan istri dan anaknya. Kami amankan di depan SPBU Mujur, Kecamatan Praya Timur," kata Susan kepada detikBali, Selasa (19/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian itu bermula saat polisi bernama Tomi Ari Arfian (36) meninggalkan rumah bersama istri dan anaknya menuju lokasi outbond di Narmada Lombok Barat.

Sebelum berangkat, rumah korban dalam keadaan terkunci. Ketika pulang pukul 15.30 Wita korban menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka dan rusak.

ADVERTISEMENT

"Pas masuk melihat pintu kamar bagian bawah telah dijebol. Korban masuk menemukan lemari tempat menyimpan barang-barang berharga sudah berantakan," ujarnya.

Susan mengatakan MIS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru 4 bulan keluar dari penjara. Setelah menangkap MIS, penyidik melakukan pengembangan di rumah pelaku di Dusun Lolat, Desa Batujai, Lombok Tengah.

Di sana pelaku menyembunyikan semua perhiasan milik korban di bawah penutup tandon air di rumahnya. "Kita temukan di bawah tutup tandon air berisi emas hasil curian berupa kalung dan mata kalung telah dijual," katanya.

Pada saat mengambil barang bukti pelaku sempat mencoba melarikan diri. Lalu dikejar tim. Pelaku yang berniat kabur diberikan tembakan terukur di betis kanan.

Kini pelaku MIS diamankan bersama barang bukti berupa, cincin emas, tiga keping emas batangan, kalung, dan lainnya dengan total nilai mencapai Rp 180 juta.

"MIS merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Jadi satu emas jenis bunga 2,050 gram sudah dijual pelaku untuk kebutuhan ekonomi keluarga," katanya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Praya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.




(dpw/iws)

Hide Ads