13 Pil Bukan Ekstasi tapi Obat Mual, Kabag Kesra Bangka Selatan Bebas

13 Pil Bukan Ekstasi tapi Obat Mual, Kabag Kesra Bangka Selatan Bebas

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 13 Des 2023 16:34 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD akhirnya dibebaskan dari tahanan Polda NTB. Sebelumnya, AD ditangkap di sebuah tempat karaoke di Mataram, Minggu (10/12/2023) karena diduga membawa 13 pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan hasil uji laboratorium 13 butir pil atau tablet milik AD negatif ekstasi. Dengan hasil tersebut maka AD dibebaskan dari ruang tahanan Polda NTB dan akan dipulangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi satu ASN inisial AD yang membawa 13 butir obat diduga ekstasi itu ternyata enam butir memiliki kandungan difenhidramin atau obat antimual," kata Deddy, Rabu (13/12/2023).

Sedangkan, tujuh tablet warna hijau yang dibawa AD mengandung metoklopramid yang juga merupakan obat antimuntah. Maka, dengan hasil tersebut, AD dibebaskan dengan kepastian hukum sesuai aturan Nomor 1 Tahun 2022 SOP penyelidikan tindak pidana.

Deddy mengatakan proses penyelidikan kasus AD pun dihentikan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.

Tujuh Pelaku Lain Direhabilitasi

Sementara itu, tujuh pelaku lain yang diamankan di dua TKP di Kecamatan Sandubaya dan Cakranegara positif sabu dan benzodiazepin. Mereka adalah empat orang lady companion (LC) berinisial RS, FT, HR, dan YA bersama tiga pengunjung, yakni J, ML serta SR. Mereka berasal dari Kota Mataram.

Untuk pelaku RS dinyatakan positif amfetamin, ekstasi, dan ganja. Sedangkan pelaku mahasiswi inisial J positif metamfetamin, pelaku ML positif amfetamin, YA positif benzodiazepin, HR positif benzodiazepin, RD positif amfetamin dan metamfetamin, serta ekstasi.

"Terakhir pelaku FT ini juga positif amfetamin dan metamfetamin," ujar Deddy.

Setelah didalami, ketujuh pelaku dipastikan tidak terlibat jaringan narkotika karena tidak adanya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

"Ketujuh pelaku ini masuk golongan penyalahgunaan atau pecandu. Kami sudah berkoordinasi dengan BNNP NTB untuk merehabilitasi ketujuh pelaku," ujar Deddy.

Diberitakan sebelumnya, Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap delapan orang di dua tempat karaoke di Mataram.

"Mereka diamankan pada giat cipta kondisi jelang Natal dan tahun baru yang digelar, Sabtu (9/12) pukul 21.00 Wita hingga, Minggu (10/12) pukul 02.00 Wita bersama Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB, Bea Cukai Mataram, Bid Dokkes dan Bid Propam Polda NTB," ujar Deddy.




(hsa/dpw)

Hide Ads