Berkas perkara dua sejoli pembuang bayi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditanyakan lengkap dan diserahkan polisi ke jaksa. Pasangan muda yang membuang bayi di samping toko itu segera disidang.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke menyebutkkan dua sejoli tersebut yakni HN (23) dan BL (26). Mereka kini sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (12/12/2023).
"Ya betul. Sudah tahap dua ke Kejari Kota Kupang," ujar Jemmy Noke kepada detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemmy mengatakan sebelum diserahkan ke jaksa, pasangan tersangka itu sempat dipertemukan dengan bayi mereka yang dirawat di Dinas Sosial Kota Kupang. Seusai itu, HN dan BL menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat.
"Selanjutnya tinggal menunggu persidangan saja," imbuhnya.
Diketahui, HN dan BL sengaja membuang bayi mereka di samping Toko Bahagia, Jalan Mahoni, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, 6 November lalu. Mereka kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda.
HN dan BL telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 305 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5,6 tahun penjara.
Namun, HN tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya karena HM mengalami perdarahan dan sedang menjalani perawan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uli Kupang.
(dpw/hsa)