43 Orang Diduga Tertipu Investasi Properti, 1 WNA Rugi Rp 7,8 Miliar

43 Orang Diduga Tertipu Investasi Properti, 1 WNA Rugi Rp 7,8 Miliar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 12 Des 2023 20:14 WIB
Sejumlah WNA terduga korban penipuan investasi Golden City didampingi para kuasa hukum mendatangi Polda Bali, Selasa (12/12/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Sejumlah WNA terduga korban penipuan investasi Golden City didampingi para kuasa hukum mendatangi Polda Bali, Selasa (12/12/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 43 orang diduga menjadi korban investasi proyek properti Golden City di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Christopher Stephen Smith bahkan mengaku mengalami kerugian hingga US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,8 miliar (kurs Rp 15.600 per dolar).

"Khusus (korban) yang ini (kerugiannya) sekitar US$ 500 ribu," kata kuasa hukum para korban Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm kepada wartawan di Polda Bali, Selasa (12/12/2023).

Reinhard menegaskan bahwa orang yang menjadi korban dalam dugaan penipuan investasi tersebut terdiri dari puluhan orang. Pihaknya di Kantor Malekat Hukum Law Firm telah menerima kuasa dari 43 orang terduga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu korbannya ini ada yang sakit sampai dia mau berobat saja sudah tidak punya uang. Jadi dia berharap ada pengembalian atau ada penyelesaianlah dari si para terlapor ini," ujarnya.

Dugaan penipuan investasi di bidang properti ini telah dilaporkan ke Polda Bali dan teregistrasi dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI. Adapun pihak yang dilaporkan yakni dua orang berinisial BS dan YB.

Perkara dugaan penipuan investasi ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Meski investasi dilakukan di NTB, kasus ini dilaporkan ke Polda Bali karena penawaran investasi dilakukan di Pulau Dewata melalui brosur yang didistribusikan di Clear Cafe Ubud dan Clear Cafe Canggu.

Reinhard mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah mengundang pihaknya selaku pelapor untuk bertemu dengan terlapor pada Selasa (12/12/2023). Pihak pelapor telah memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Bali sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, Reinhard menyebut jika pihak terlapor tidak mendatangi undangan penyidik.

"Hari ini datang ke Polda Bali untuk memenuhi undangan dari penyidik, harusnya hari ini dilakukan konfrontasi antara klien alami dan saksi dari kami juga, dengan BS. Kemudian konfrontasi hari ini tidak dihadiri oleh BS," ungkap Reinhard.

"Kami diundang jam 10, ini sudah jam 12 tapi mereka belum hadir juga sehingga kami putuskan untuk menyudahi ini karena kebetulan klien kami dan saksinya ada meeting dan ada kegiatan lain. Harapan kami sih ke depannya polisi ini tetap profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini," tambahnya.

Reinhard mengatakan jika ini adalah konfrontasi pertama yang diupayakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Meski belum dapat bertemu dengan terlapor, Reinhard tak menyebut secara gamblang jika konfrontasi itu gagal atau tidak.

"Saya kurang paham ya pengertiannya gagal atau apa ya, yang pasti kami datang ke sini berdasarkan undangan dari Polda (Bali) dari penyidik jam 10, kami tunggu sampai jam 12, akan tetapi pihak sana tidak hadir maka kami putuskan kembali saja tidak usah ikut," jelasnya.

Reinhard mengaku tidak mengetahui alasan pihak terlapor tidak hadir dalam konfrontasi sesuai dengan undangan penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Sebab pihaknya tidak ada melakukan komunikasi dengan pihak BS sebagai terlapor.

"Kebetulan kami tidak ada komunikasi. Kalau ke penyidik saya kurang paham internalnya mereka bagaimana komunikasinya, yang jelas sampai jam 12 ini mereka tidak hadir di ruangan. Maka kami ambil sikap gitu saja," jelas Reinhard.

Untuk diketahui, selain melaporkan secara pidana ke Polda Bali, dugaan penipuan Golden City ini juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Sidang perdana gugatan perdata tersebut rencananya akan digelar pada Selasa (19/12/2023).

Selain itu, Kantor Malekat Hukum Law Firm juga telah memfasilitasi sejumlah korban WN Amerika Serikat untuk bersurat ke Konsulat Jenderal Amerika di Denpasar. "Kami juga ke Konsulat Amerika untuk menyampaikan surat menerangkan bahwa ini sedang berproses di Polda Bali dan PN Gianyar," tutur Reinhard.




(hsa/dpw)

Hide Ads