Tuntutan 15 Tahun, Eks Kepala UPTD PAM Bali Divonis 4 Tahun Bui

Tuntutan 15 Tahun, Eks Kepala UPTD PAM Bali Divonis 4 Tahun Bui

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 01 Des 2023 18:30 WIB
Sidang putusan mantan kepala UPTD PUPRKim Raden Agung Sumarsetiono Bali di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (1/12/2023)
Foto: Sidang putusan mantan kepala UPTD PUPRKim Raden Agung Sumarsetiono Bali di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (1/12/2023). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah Pengelolaan Air Minum (UPTD PAM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali Raden Agung Sumarsetiono. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ni Wayan Yusmawati dkk, yang menuntut Sumarsetiono dihukum penjara 15 tahun.

"Menyatakan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan beberapa perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua dan ketiga Jaksa Penuntut Umum," kata Majelis Hakim Gede Putra Astawa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (1/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim membeberkan perbuatan Sumarsetiono terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 12 huruf i, dan Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dakwaan jaksa, Sumarsetiono melakukan korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas PUPRKIM 2018 hingga 2020. Akibatnya, perbuatan Sumarsetiono merugikan keuangan negara Rp 23,9 miliar.

ADVERTISEMENT

Kejati Bali sebelumnya melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat satu orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara, dan bukti-bukti yang berjumlah 388 dokumen.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads